Berita Nasional Terkini
Debat Soal Kasus Ahok di Mata Najwa, Refly Harun Menjawab Fadjroel Rachman Terdiam: Paham Nggak?
Debat soal kasus Ahok di Mata Najwa, Refly Harun menjawab Fadjroel Rachman terdiam: Paham nggak?
TRIBUNKALTARA.COM - Debat soal kasus Ahok di Mata Najwa, Refly Harun menjawab Fadjroel Rachman terdiam: Paham nggak?
Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membuat Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman terdiam mewarnai program Mata Najwa.
Sempat terjadi perdebatan antara Refly Harun dengan Fadjroel Rachman soal kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam artikel ini, akan disajikan secara jelas soal perdebatan Refly Harun dengan Fadjroel Rachman.
Baca juga: Pengamat Bongkar Nasib AHY Bila Kudeta Demokrat Berhasil, Refly Harun Sebut Langkah Anak SBY Tepat
Baca juga: Perselingkuhan Nissa Sabyan dengan Ayus Sudah 2 Tahun? Ini Pengakuan Mengejutkan Eks Personel Sabyan
Kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) jadi bahasan di Mata Najwa.
Jubir Presiden Joko Widodo ( Jokowi) , Fadjroel Rachman yang menjadikan kasus Ahok sebagai contoh UU ITE.
Tak tinggal diam, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menjelaskan kasus Ahok dengan kasus UU ITE lainnya.
Penjelasan Refly Harun ini pun sempat membuat Fadjroel Rachman terdiam.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman terlibat adu argumen dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Momen tersebut terjadi saat keduanya membahas kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021).
Dilansir TribunWow.com, Fadjroel mulanya membantah adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum, khususnya dalam kasus UU ITE.
Dirinya lalu mencontohkan kasus Ahok untuk membuktikan bahwa orang yang dekat dengan Presiden Jokowi tetap saja diproses dan juga ditahan.
"Bagaimana dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, orang yang dekat dengan presiden, bahkan menjadi wakil beliau waktu di DKI," ujar Fadjroel.
Baca juga: Dugaan Kasus Rasis Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai, Pakar HTN Refly Harun Beri Sorotan Keras
Baca juga: Isu Presiden RI 3 Periode, Refly Harun: Cukup 1 Periode Saja, Fadli Zon: Sekalian Saja Seumur Hidup
"Ini pada 2016 dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE oleh 14 kelompok masyarakat, divonis bersalah dan divonis 2 tahun penjara," jelasnya.
berita nasional terkini
TribunKaltara.com
Ahok
Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta
Mata Najwa
Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara
Fadjroel Rachman
Presiden
Joko Widodo
Jokowi
UU ITE
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni 2023, Syaratnya Harus Ini Dulu, Intip Nominal Diterima |
![]() |
---|
Terungkap Nilai Aset Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp 100 Miliar, Dalam Bentuk Rumah hingga Moge |
![]() |
---|
Benarkah Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Bakal Naik Tahun Ini? Menteri Keuangan: Sedang Digodok |
![]() |
---|
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Bos Nasdem Surya Paloh Datangi Rutan, Reaksi Kejaksaan? |
![]() |
---|
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2023 Ini, Cek Besaran Nominalnya, Honorer juga Dapat? |
![]() |
---|