Kabar Baik, Berlaku Mulai Maret Beli Rumah DP 0 Persen, Ini Syarat dan Tipe Rumahnya

Bank Indonesia sudah memutuskan melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan properti paling tinggi 100 persen.

Editor: Sumarsono
IST
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR)(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA  - Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.

Aturan ini berlaku mulai Maret hingga 31 Desember 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.

Baca juga: Harga Bersahabat, Rumah Makan Taliwang Tarakan Tawarkan Hidangan Prasmanan dengan Menu Mewah

Baca juga: Zainal Paliwang Dilantik Jokowi Jadi Gubernur Kaltara Besok, Irianto Sudah Tinggalkan Rumah Jabatan

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan.

Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu.

\

Baca juga: RESMI, Polwan Berjilbab yang Ikut Dampingi Jenderal Listyo Sigit, Dapat Jabatan Baru dari Kapolri

Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

 

Baca juga: Jenguk Jennifer Jill Terjerat Narkoba di Penjara, Nikita Mirzani Bongkar Tabiat Istri Ajun Perwira

Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen? Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Namun hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.  Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen.

Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan 4 akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved