Berita Daerah Terkini

Akhirnya Ketahuan, Ini Sosok Suami Siti Jainah, Janda Muda Cianjur yang Lahirkan Bayi Tanpa Hamil

Akhirnya ketahuan, ini sosok suami Siti Jainah, janda muda Ciancur yang lahirkan bayi tanpa merasa hamil.

Editor: Amiruddin
Tribunnews.com
Siti Jainah asal Cianjur melahirkan tanpa merasa hamil 

Tindakan tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bayi itu benar-benar lahir dengan proses kehamilan normal.

"Tes itu dilakukan untuk menepis isu jika perempuan di Cidaun tersebut melahirkan tanpa hubungan seksual. Jadi kami akan melakukan tes DNA," ujar Kapolres di Cianjur.

Janda muda di Cianjur, Siti Jainah melahirkan tanpa merasa hamil, anak buah Listyo Sigit mengaku temukan petunjuk. (Istimewa via Tribunnews.com)
Janda muda di Cianjur, Siti Jainah melahirkan tanpa merasa hamil, anak buah Listyo Sigit mengaku temukan petunjuk. (Istimewa via Tribunnews.com) (Istimewa via Tribunnews.com)

Kapolres mengatakan, sampel DNA yang akan diambil ialah sampel dari bayi dan suami dari Siti Zainah yang melahirkan tanpa merasa proses hamil.

Hasil dari tes DNA ini belum dirilis oleh pihak kepolisian.

Selain mengambil sampel dari bayi perempuan Siti Jainah, polisi juga akan mengambil sampe DNA dari suami Siti Jainah.

Dari Kantor Urusan Agama ( KUA ) Cidaun terungkap status dan nama suami Siti Jainah.

Meski Siti Jainah mengaku sudah bercerai selama 4 bulan dengan suaminya, fakta di KUA Cidaun berbeda.

Ternyata, Siti Jainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat sebagai suami istri.

Kepala KUA Cidaun Dasep, mengatakan warga atas nama Siti Zainah dan suaminya masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.

Baca juga: Kesaksian Ibu Hamil yang Dibacok di Nunukan, Terjebak Kobaran Api, Begini Kondisi Janinnya Sekarang

Baca juga: Kesaksian Orang Dekat Syekh Ali Jaber, Isyaratkan Pergi Setelah Tahu Umi Nadia Hamil 5 Bulan

Baca juga: Irfan Hakim Nangis? Ucapan Syekh Ali Jaber Saat Tahu Umi Nadia Hamil Lagi: Saya Gak Sampai Lahiran

"Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).

Dasep mengatajan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.

"Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai," katanya.

Pihaknya mengatakan, meski kemungkinan sudah berpisah secara di bawah tangan, tapi proses perceraian secara hukum seharusnya ditempuh oleh keduanya.

Pengakuan Siti Jainah

Peristiwa tak biasa menggegerkan warga di Cianjur selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved