Berita Bulungan Terkini

Bangunan Kios di Pasar Induk Tanjung Selor Ditertibkan, Pedagang Mengaku Tidak Pernah Dilarang

Bangunan kios di Pasar Induk Tanjung Selor ditertibkan, pedagang mengaku tidak pernah dilarang.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Penertiban bangunan kios, pedagang Pasar Induk Tanjung Selor mengaku tidak pernah dilarang. ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah bangunan kios di Pasar Induk Tanjung Selor ditertibkan, pedagang mengaku tidak pernah dilarang.

Beberapa bangunan belakang kios, yang berada di area Pasar Induk Tanjung Selor, akan ditertibkan oleh pihak UPT Pasar Induk.

Pasalnya, bagian belakang kios tersebut dibangun di atas saluran parit, yang merupakan lokasi yang dilarang.

Salah seorang pedagang mengaku, pihak UPT Pasar Induk, tidak pernah memberikan
peringatan, mengenai pembangunan bangunan tambahan di belakang kios.

Baca juga: Mobil Mitsubishi Pajero Sport Facelift Meluncur di Pasar Indonesia, Harga Mulai Rp 500 Jutaan

Baca juga: Curiga Mobil Goyang Sendiri di Pasar, Warga Madura Temukan PNS Diduga Mesum dengan Suami Orang

Baca juga: Keladi Liliput Mutiara Jajaki Pasar Surabaya, 250 Batang Diperiksa BKP Tarakan

"Kalau memang tidak boleh, kenapa tidak pernah diberitahu ke kami, UPT Pasar Induk kan tinggal turun saja ke bawah," ujar salah seorang pedagang, Samsul, kepada TribunKaltara.com, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, pihak UPT Pasar Induk, memperbolehkan membangun bagian belakang kios, dengan batas sampai ujung parit.

"Kemarin beritahu hanya boleh bangun tiga meter sampai parit, ya ini kami bangun sampai parit," terangnya.

Samsul merasa dirugikan, oleh kebijakan dari pihak UPT Pasar Induk, lantaran dirinya membayar pajak dan juga uang kebersihan.

Meskipun terkadang, tidak ada petugas yang datang untuk membersihkan.

"Kami juga bayar uang kebersihan, sebulan Rp 200 Ribu. Tapi sampah, bulu ayam, kami juga yang angkut," katanya.

"Pajak kita bayar, satu meternya kami kena Rp 80 Ribu, dan ini luasnya 4 kali 3 Meter," tuturnya.

Terpisah, Kepala UPTD Pasar Induk Abdul Halim menampik, bila pihaknya tidak memberikan peringatan mengenai aturan pembangunan kios.

Menurutnya, peraturan pembangunan bangunan kios, sudah dijelaskan dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh pihaknya.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Rumah di Pasar Inhutani Meninggal Dunia, Berikut Penjelasan Kapolsek Nunukan

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Gusher Tarakan Semakin Pedas, Sentuh Harga Rp 90 Ribu Perkilogram

Baca juga: Bupati Nunukan Temui Korban Kebakaran dan Penganiayaan di Pasar Inhutani, Begini Kata Asmin Laura

"Kami sudah buat pengumuman mengenai aturan pembangunan, itu juga bagian dari sosialisasi kami," ujar Kepala UPT Pasar Induk Tanjung Selor, Abdul Halim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved