Berita Nasional Terkini

Penyelewengan Dana Otsus Papua Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun, Mahfud MD Kumpulkan Penegak Hukum

Penyelewengan dana Otsus Papua rugikan negara Rp 1,8 triliun, Mahfud MD kumpulkan penegak hukum.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menko Polhukam Mahfud MD. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

"Bila digunakan dengan baik akan jadi berkah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi," tambah Albert.

Baca juga: Pasukan Elite TNI Baret Jingga Diserang KKB, Bandara Amenggaru Papua Memanas, Kontak Tembak 2,5 Jam

Baca juga: Mutasi terbaru Polri, Listyo Sigit Pilih Agus Andrianto jadi Kabareskrim, Kapolda Papua Naik Pangkat

Diberitakan, Badan Intelijen Keamanan atau Baintelkam Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana otsus Papua.

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI.

Achmad mengatakan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang.

Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran.

Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya.

Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar.

Baca juga: Bantah Tudingan Warga Binaan Terlibat, Kepala Lapas Bontang: Itu Taktik Selamatkan Bandar Narkoba

Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021 sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).

Achmad menuturkan dana otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua.

Selain itu, dana otsus Papua juga diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Adapun pemerintah telah menggelontorkan dana Otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun untuk Papua sejak 2002.

Sementara itu, dana Otsus Papua Barat yang telah digelontorkan pemerintah sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Karena adanya penyelewengan itu, Achmad mengatakan Baintelkam Polri menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan otsus Papua tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved