Berita Nasional Terkini
Telegram Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE, Abu Janda Bisa Batal Dipenjara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terbaru tentang UU ITE fitnah, ujaran kebencian, Abu Janda bisa batal dipenjara
TRIBUNKALTARA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terbaru tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, nasib Abu Janda bisa batal dipenjara?
Telegram terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memuat tentang pedoman penyidik terkait penegakan hukum kasus UU ITE.
Berdasarkan surat telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah baru tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Nantinya pelaku yang terjerat kasus berkaitan UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, maupun ujaran kebencian, tak mesti harus ditahan.
Sontak telegram ini disorot terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa Permadi Arya alias Abu Janda.
Berkada pada isi telegam Kapolri tersebut, kasus ujaran kebencian yang menyeret Abu Janda bisa batal dipenjara.
Bagaiamana penjelasannya?
Surat telegram Kapolri itu itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Inspektur Jenderal Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri tertanggal 22 Februari 2021.
Baca juga: Pimpinan DPR soal Revisi UU ITE: Kami Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pun telah mengkonfirmasi penerbitan telegram Kapolri itu.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Dalam surat telegram tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus terkait dengan pencemaran nama baik bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.
"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan," tulis Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram tersebut.
Baca juga: Ini Nama-Nama Anggota Tim Telaah Substansi UU ITE Bentukan Pemerintah
Selanjutnya, Kapolri juga meminta kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan tidak dilakukan penahanan.
"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram tersebut.
Berikutnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan sejumlah tindak pidana UU ITE juga beberapa di antaranya dimasukkan ke dalam kategori dapat berpotensi memecah belah bangsa.
Baca juga: Gegara Abu Janda, Istana Tak Tinggal Diam, Anak Buah Presiden Jokowi Bereaksi Soal Buzzer
Tindak pidana yang dimasukkan kategori itu apabila unggahan itu dapat mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Aturan itu termaktub dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008. Kemudian, penyebaran berita bohong yang memedomani Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946.
"Agar melaksanakan gelar perkara secara virtual meeting/zoom kepada Kabareskrim, Dirtipidsiber dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka," ujarnya.
Nasib kasus Abu Janda
Sementara itu, meskipun sudah ada telegram Kapolri,Bareskrim Polri menyatakan, proses hukum dua laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus ujaran kebencian bernuansa rasis tetap berjalan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Polri masih mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kasus Abu Janda.
"Proses tersebut masih didalami. Masih kumpulkan bukti-bukti," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut perihal jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.
Institusi pimpinan Listyo Sigit Prabowo itu hanya memastikan kasus tersebut masih ditangani penyidik.
Baca juga: Abu Janda Temui Natalius Pigai, Jajaran Listyo Sigit Bereaksi, Bagaimana Nasib Kasus di Bareskrim?
"Nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," ungkapnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.
Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.
Baca juga: AKHIRNYA! Natalius Pigai Mau Temui Abu Janda, Sufmi Dasco Ahmad Anak Buah Prabowo Subianto Berperan
Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Terkait laporan tersebut, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.
Pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Sementara itu, laporan lain juga didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Untuk laporan ini, Abu Janda diduga melakukan ujaran SARA terkait cuitannya terkait 'Islam Agama Arogan'.
Dalam laporan itu, Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official