Berita Papua Terkini
Kondisi Terkini Intan Jaya, Warga Amankan Diri di Gereja, 3 Wilayah Jadi Lokasi Pengejaran KKB Papua
Kondisi terkini Intan Jaya, warga amankan diri di Gereja, 3 wilayah jadi lokasi pengejaran KKB Papua
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, mengatakan bakal mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terlibat atau berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon pada Selasa (23/2/2021).
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official