Berita Nasional Terkini

KPK Siap-siap di Praperadilankan Jika tak Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra, MAKI Tagih Janji

KPK siap-siap di Praperadilankan jika tak segera usut king maker kasus Djoko Tjandra, MAKI tagih janji KPK dan telah kirimkan profil lengkapnya.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM) 

Baca juga: Akhirnya Prabowo Disaingi Sandiaga Uno dan Risma, Hasil Lengkap Survei LSI Kepuasan Menteri Jokowi

Respon KPK

Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari masih menyisakan misteri mengenai sosok ’King Maker’ dalam kasus mafia peradilan ini.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang mengadili kasus Jaksa Pinangki menegaskan, sosok ’King Maker’ itu memang ada, namun hakim tak bisa mengungkap siapa sosok tersebut lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.

Hakim mengatakan, sosok 'King Maker' sulit diungkapkan karena Pinangki selalu berbelit-belit dalam persidangan.

Selain itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinilai berusaha menyembunyikan keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.

Hakim menilai ’King Maker’ benar adanya, namun tidak berhasil diungkap

Dalam kasus pengurusan fatwa MA ini, hanya Djoko Tjandra yang belum dijatuhi vonis.

Sementara dua terdakwa lain yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.

Agar kasus mafia hukum yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra ini terungkap jelas, maka sosok misterius 'King Maker' ini perlu diusut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, tim lembaga antirasuah membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra, dalam hal ini adalah keterlibatan ’King Maker’.

Baca juga: Rahasia Lama Jusuf Kalla Terbongkar, Tersinggung dengan Permintaan SBY, Nekat Maju di Pilpres 2009

”Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka.

Tapi, tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2).

KPK sebelumnya pernah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved