Polisi Tembak Tentara
Buntut Polisi Tembak TNI hingga Tewas di Cengkareng, IPW Minta Kapolda Metro Jaya Copot Kapolres
Buntut polisi tembak TNI hingga tewas di cafe Cengkareng, IPW beber keteledoran bawahan Kapolda Metro Jaya, minta Kapolres Jakarta Barat dicopot.
Yusri menjelaskan ada 4 korban dalam insiden penembakan ini.
Tiga di antaranya merupakan pegawai kafe dan satu orang merupakan anggota TNI.
Baca juga: Polisi Anak Buah Listyo Sigit di Maluku Ditangkap, Jual Senjata ke KKB Papua, Begini Nasibnya
"Ada 4 korban, 3 orang meninggal dunia di tempat.
Yang pertama adalah korbannya Inisial S merupakan anggota TNI, kemdudian yang kedua FSS meninggal dunia pegawai daripada kafe tersebut, kemudian ada saudara M ini juga sama pegawainya, dan satu yang masih dirawat di rumah sakit adalah inisialnya H," jelas Yusri Yunus.
Adapun kronologis insiden ini, Yusri menjelaskan sekitar pukul 02.00 WIB pelaku CS datang ke kafe untuk minum-minum, dan pukul 04.00 WIB cafe akan tutup dan saat melakukan pembayaran tersangka cekcok dengan karyawan cafe tersebut.
CS yang mabuk kemudian mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap para korban.
Janji Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Fahdil Imran meminta maaf atas peristiwa memalukan polisi tembak TNI di Cengkareng itu.
Ia juga mengucapkan belasungkawa kepada para korban penembakan.
"Sebagai atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya, kepada masyarakat, keluarga korban, dan kepada TNI AD.
Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ungkap Irjen Fadil Imran.
Iapun menegaskan oknum polisi yang menembak TNI hingga tewas itu akan segera diproses pidana dan dipecat dari kepolisian.
Baca juga: Nasib Terkini Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Ditahan Polda Metro Jaya, Kalah di Sidang Praperadilan
Fadil Imran menyebutkan tindakan polisi tersebut tak layak mencerminkan seorang anggota Polri.
"Kepada pelaku, pagi ini dilaksanakan pemeriksaan maraton olah TKP, sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Kami akan mengambil langkah cepat agar tersangka dapat diproses pidana," ucapnya.
"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," ujarnyha menambahkan.