Sungai Malinau Tercemar
Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara
Kepolisian masih mengusut dugaan pencemaran sungai di Kabupaten Malinau akibat jebolnya tanggul pengendapan limbah
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kepolisian masih mengusut dugaan pencemaran sungai di Kabupaten Malinau akibat jebolnya tanggul pengendapan limbah di Kecamatan Malinau Selatan, Minggu lalu (7/2/2021).
Saat ini, tim investigasi dari Polres Malinau dan Polda Kaltara masih melakukan penyelidikan terkait pengembangan kasus tersebut.
Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha sebelumnya mengatakan tim investigasi bertugas menyelidiki dugaan pencemaran sungai di Kabupaten Malinau.
Baca juga: Tindak Lanjut Pencemaran Limbah di Sungai Malinau, Pemkab Terbitkan Sanksi Paksaan ke PT KPUC
Baca juga: DPRD Kaltara Akan Bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, Ini Respons Wagub Yansen Tipa Padan
Baca juga: Pansus Pencemaran Sungai Malinau Dibentuk, DPRD Kaltara Sebut tak Akan Bahas Soal Pencabutan Izin
"Sebelumnya, tim investigasi kepolisian dari Polres Malinau dan Polda Kaltara telah mengunjungi TKP, untuk mengusut penyebab jebolnya tanggul tersebut," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (25/2/2021).
Tim investigasi telah melakukan olah TKP, mengumpulkan alat-alat bukti dan mengusut penyebab insiden tersebut.
Agus Nugraha menjelaskan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh tim khusus Polda Kaltara. Termasuk menguji sampel air di laboratorium forensik.
"Saat ini sudah ditangani dan diserahkan ke Polda Kaltara. Masih tahap penyelidikan, kita nunggu saja rilis dari sana," katanya.
Agus Nugraha menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengawal perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, tugas Polres Malinau saat ini adalah menjamin proses penegakan hukum dan mengawal kondusifitas di Malinau setelah kejadian tersebut.
"Fokus kami saat ini, adalah menjaga agar kondisi tetap kondusif, tetap aman. Kita percayakan pada proses hukum saat ini. Intinya keamanan di Malinau terjaga," ucapnya.

Tindak lanjut pencemaran limbah di Sungai Malinau, Pemkab terbitkan sanksi paksaan ke PT KPUC.
Tindak lanjut kasus jebolnya tanggul Kolam Tuyak di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau kini tengah diproses di tingkat provinsi, Jumat (19/2/2021).
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Malinau telah menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Malinau tentang sanksi paksaan kepada pengelola kolam pengendapan limbah tambang batu bara tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Malinau, Frent Tomy Lukas mengatakan, pihaknya sedang memantau penerapan sanksi paksaan tersebut, Jumat (19/2/2021).
Sungai Malinau tercemar
Kolam Tuyak
Polda Kaltara
Malinau
sungai
Kabupaten Malinau
Polres Malinau
investigasi
Agus Nugraha
DPRD Kaltara
pencemaran
Sungai di Malinau Diduga Tercemar Limbah Perusahaan, DPRD Kalimantan Utara Bentuk Pansus |
![]() |
---|
Tindaklanjut Kolam Pengendapan Limbah Tuyak Jebol, Ini Keterangan Kadis LH Malinau Frent Tomy Lukas |
![]() |
---|
Jatam Kecam Insiden Sungai Malinau Tercemar, Tuntut Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan |
![]() |
---|
Imbas Sungai Malinau Tercemar, Sebagian Permukiman Belum Mendapat Pasokan Air Bersih, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Polisi Bidik Barang Bukti PT KPUC, Imbas Sungai Malinau Tercemar hingga Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|