Kemendikbud Kembali Kucurkan Dana BOS 2021, Inilah Besaran Bantuan dan Syarat Penyalurannya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021. Inilah besaran bantuan dan syarat penyalurannya
3. SMA 2020: Rp 1.500.000
2021: Rp 3.470.000 (tertinggi sampai dengan)
4. SMK 2020: Rp 1.600.000
2021: Rp 3.720.000 (tertinggi sampai dengan)
5. SLB 2020: Rp 3.500.000
2021: Rp 7.940.000 (tertinggi sampai dengan)
Baca juga: Konflik Keluarga Sule & Eks Suami Lina Jubaedah Berlanjut, Hotman Paris Bongkar Profesi Teddy
Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:
1. Ketentuan pembayaran honor: Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.
Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal. Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia.
2. Persiapan pembelajaran tatap muka.
3. Pendukung Asesmen Nasional.
Syarat penyaluran Sedangkan penyaluran Dana BOS 2021 dan pelaporannya:
Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya. Untuk pelaporan Dana BOS dilakukan melalui https://bos.kemdikbud.go.id/ (*)
Penulis : Albertus Adit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Dana BOS 2020 dan 2021 Berikut Syarat Penyalurannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/26/051700171/ini-beda-dana-bos-2020-dan-2021-berikut-syarat-penyalurannya?page=all#page2