Kemendikbud Kembali Kucurkan Dana BOS 2021, Inilah Besaran Bantuan dan Syarat Penyalurannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021. Inilah besaran bantuan dan syarat penyalurannya

Editor: Sumarsono
HO/Kemendikbud RI
Kemendikbud kembali mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021. Inilah besaran bantuan dan syarat penyalurannya. 

3.  SMA 2020: Rp 1.500.000

2021: Rp 3.470.000 (tertinggi sampai dengan)

4.  SMK 2020: Rp 1.600.000

2021: Rp 3.720.000 (tertinggi sampai dengan)

5.  SLB 2020: Rp 3.500.000

2021: Rp 7.940.000 (tertinggi sampai dengan)

Baca juga: Konflik Keluarga Sule & Eks Suami Lina Jubaedah Berlanjut, Hotman Paris Bongkar Profesi Teddy

Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:

1. Ketentuan pembayaran honor: Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.

Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal. Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia.

2. Persiapan pembelajaran tatap muka.

3. Pendukung Asesmen Nasional.

Syarat penyaluran Sedangkan penyaluran Dana BOS 2021 dan pelaporannya:

Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.

Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya.

Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya. Untuk pelaporan Dana BOS dilakukan melalui https://bos.kemdikbud.go.id/ (*)

Penulis : Albertus Adit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Dana BOS 2020 dan 2021 Berikut Syarat Penyalurannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/26/051700171/ini-beda-dana-bos-2020-dan-2021-berikut-syarat-penyalurannya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved