OTT KPK Nurdin Abdullah
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Pertanyakan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Apakah Ada Faktor X?
Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto pertanyakan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Apakah ini ada faktor x?
Firli melanjutkan, dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy, sedangkan Agung dan Edy bersama dalam satu mobil milik Agung.
Kedua mobil itu pun kemudian bergerak menuju Jalan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perjalanan tersebut, Agung diketahui menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin," jelasnya.
Lebih lanjut, Firli mengungkapkan, sekitar pukul 23.00 Wita, KPK mengamankan Agung saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.
Sementara itu, satu jam berikutnya giliran Edy beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya.
Adapun uang Rp 2 miliar itu sebelumnya akan diberikan Edy kepada Nurdin Abdullah.
Kemudian, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diamankan KPK sekitar pukul 02.00 Wita di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.
Adapun Nurdin Abdullah diduga juga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.
Kemudian, Nurdin juga diduga menerima uang pada pertengahan Februari 2021 melalui SB sebesar Rp 1 miliar.
"Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," terang Firli.
Atas dugaan tersebut, Nurdin dan Edy disangkakan sebagai penerima. Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sebagai pemberi yaitu Saudara AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Firli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Belum Pikirkan Kandidat Pengganti Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah" dan "Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah"
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
OTT KPK Nurdin Abdullah
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Tribun Kaltara
Gubernur Sulsel ditangkap KPK
Gubernur Sulsel
Nurdin Abdullah
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Operasi Tangkap Tangan
OTT
Sekretaris Jenderal
PDIP
Hasto Kristiyanto
Gubernur Sulawesi Selatan
Kabar OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Bongkar Sumber Uang yang Disita KPK: Tunggu di Pengadilan |
![]() |
---|
Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Banjir Dukungan, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Diserbu Karangan Bunga |
![]() |
---|
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi Infrastruktur, KPK Singgung Utang Kampanye Saat Pilgub Sulsel |
![]() |
---|
Siapa Om Kumis? Sosok Dituding Aoki Vera di Balik OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Disindir |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Rocky Gerung Bawa-bawa PDIP: Tiketnya Mahal |
![]() |
---|