OTT KPK Nurdin Abdullah

UPDATE OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Tetap Bantah, Ali Fikri Tegaskan KPK Punya Bukti Kuat

Update Operasi Tangkap Tangam atau OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tetap membantah tuduhan korupsi, Ali Fikri tegaskan KPK punya bukti kuat.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM) 

"Kami harap tersangka dan pihak-pihak lain nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Saat ini Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun, Nurdin Abdullah diketahui pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Awards (BHACA) pada 2017.
Penghargaan tersebut diberikan untuk pejabat yang dinilai memiliki integrasi dan bebas korupsi.

Sebagai informasi PDIP, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dan Partai Amanat Nasional ( PAN) adalah partai pengusung Nurdin Abdullah pada Pilkada Sulawesi Selatan 2018.

Baca juga: Cerita Gede Pasek Soal Balasan Menyakitkan SBY ke Kader yang Bantu Dirinya Gantikan Anas di Demokrat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut banyak masyarakat merasa kaget karena atas penangkapan Nurdin Abdullah.

"Kita ikuti proses (hukum).

Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih, karena beliau orang baik," ujar Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Minggu.

Hubungan Nurdin Abdullah dengan Tersangka Penyuap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sudah lama mengenal Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).

Adapun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan saudara NA, yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan, Agung sebelumnya sudah mengerjakan lima proyek di Sulsel.

Rinciannya, peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba tahun 2019, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved