SPT Pajak

Cara Mendapatkan EFIN secara Online untuk Daftar SPT Pajak Tahunan, Siapkan NPWP dan KTP

Berikut ini Cara Mendapatkan EFIN secara Online untuk Daftar SPT Pajak Tahunan

Editor: Renald
https://www.instagram.com/p/CLqSOvVMzUb/
Berikut ini Cara Mendapatkan EFIN secara Online untuk Daftar SPT Pajak Tahunan 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online untuk daftar SPT Pajak Tahunan.

Selain datang langsung ke kantor pajak di kotamu, kamu juga bis amendapatkan EFIN secara online.

EFIN berperan penting untuk laport SPT Pajak Tahunan.

Untuk dapat membuat laporan SPT Tahunan, setiap wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number alias EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Misalnya lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN
EFIN (djponline.pajak.go.id)

Ditjen Pajak hanya memberikan EFIN sebanyak satu kali sehingga berlaku seumur hidup.

Oleh karenanya, simpan EFIN yang Anda dapatkan baik-baik.

Ada dua cara untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat atau via online.

Cara mendapatkan EFIN secara online sangatlah gampang.

Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.

Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.

Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.

Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.

Berikut daftar persyaratan dan cara mendapatkan EFIN sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari pajak.go.id/covid19:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved