SPT Pajak

Cara Mendapatkan EFIN secara Online untuk Daftar SPT Pajak Tahunan, Siapkan NPWP dan KTP

Berikut ini Cara Mendapatkan EFIN secara Online untuk Daftar SPT Pajak Tahunan

Editor: Renald
https://www.instagram.com/p/CLqSOvVMzUb/
Berikut ini Cara Mendapatkan EFIN secara Online untuk Daftar SPT Pajak Tahunan 

- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

- Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP

- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bila Anda sudah pernah mendapatkan EFIN, tapi lupa menyimpan, Anda juga bisa memanfaatkan layanan secara online.

Anda dapat menghubungi Ditjen Pajak untuk layanan terkait lupa EFIN, yaitu lewat kanal:

- Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id

- Telepon dan email resmi KPP

Berikut sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kembali EFIN secara online akibat lupa:

- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN

- Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak yang bersangkutan.

Data yang dibutuhkan bagi wajib pajak orang pribadi adalah:

  • NPWP
  • Nama
  • NIK
  • Alamat tempat tinggal
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak

- Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved