Segera Ganti Kartu ATM Baru! Kartu ATM Lama Hanya untuk Tabungan Bersaldo Maksimal Rp 5 Juta

Kartu ATM lama dari sejumlah bank di Indonesia hanya akan bisa dipakai untuk nasabah dengan saldo tabungan maksimal Rp 5 juta.

Editor: -
sogdia.blockablock.info
Ilustrasi kartu ATM dengan chip. 

TRIBUNKALTARA.COM -  Kartu ATM lama dari sejumlah bank di Indonesia hanya akan bisa dipakai untuk nasabah dengan saldo tabungan maksimal Rp 5 juta.

Oleh karena itu, para pemilik kartu ATM lama disarankan untuk segera menggantinya dengan kartu baru di bank terkait.

ATM lama yang dimaksud adalah ATM berbasis magnetic stripe. 

Langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. '

Cara Mendapatkan EFIN secara Online untuk Daftar SPT Pajak Tahunan, Siapkan NPWP dan KTP

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan, Login www.pajak.go.id dan Siapkan Bukti Potong dari Perusahaan

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe.
Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian. 

Dalam SE ini ditegaskan bahwa penggunaan teknologi chip pada Kartu ATM/Debet dilakukan dengan menggunakan standar nasional teknologi chip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

Penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu. 

Selain itu, untuk memberikan kesempatan agar industri Kartu ATM/Debet dapat melakukan migrasi ke chip dengan baik, dilakukan penyesuaian batas waktu implementasi standar nasional teknologi chip. 

Kejelasan mengenai mekanisme pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet selama proses implementasi juga dimuat dalam SE ini. 

“Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip pada Minggu (28/2/2021). 

Lantas, apakah Kartu ATM lama yang berbasis magnetic stripe tak bisa lagi digunakan? 

“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” jelas BI. 

Dijelaskan pula, kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya. 

Sejalan dengan itu, Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta. 

Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut: 

a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit. 

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved