Makna, Niat dan Doa Fidyah untuk Melunasi Utang Puasa Ramadan, Siapa yang Wajib Bayar Fidyah?

Fidyah dilakukan oleh umat muslim yang kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Editor: -
Freepik
Ilustrasi beras. 

TRIBUNNEWS.COM - Fidyah dilakukan oleh umat muslim yang kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Misalnya lansia (lanjut usia), lansia tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.

Walaupun diberi keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut harus melunasi utang puasa di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Tata Cara Membayar Hutang Puasa Ramadan atau Mengqadha

Baca juga: Bolehkah Cicipi Masakan saat Berpuasa, Apa Hukumnya ?

Cara melunasi utang puasa tersebut dapat dilakukan dengan membayar fidyah puasa.

Berikut penjelasan lengkapnya yang dirangkum TribunKaltara.com dari Tribunnews.com:

Pengertian Fidyah

Kata fidyah diambil dari kata "fadaa" yang mempunyai arti mengganti atau menebus.

Fidyah merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.

Niat Membayar Fidyah

Berikut adalah doa niat membayar Fidyah, dikutip dari Surya.co.id:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 184).

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, berikut adalah orang yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.

1. Orang yang telah tua, baik laki-laki maupun perempuan

2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh

3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan itu

Mereka semua diberi keringanan untuk berbuka jika berpuasa akan memberatkan.

Sebagai tebusannya, mereka diwajibkan untuk memberi makan orang miskin setiap hari.

Ibnu Abbas berkata "Diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia untuk berbuka, dan untuk setiap harinya hendaknya ia memberi makan seorang miskin dan tak perlu mengqadha" (Riwayat Daruquthni dan Hakim).

Begitu pula orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh lagi dan tidak kuat berpuasa, begitu pula kaum buruh, wanita hamil dan menyusui anak.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Fidyah? Ini Penjelasan, Doa Niat dan Orang-Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved