Virus Corona
Bandara Soekarno-Hatta Berlakukan Aturan Baru Penerbangan, Antisipasi Varian Baru Virus Corona B117
Kasus mutasi corona yang terdeteksi di Indonesia membuat pihak Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan aturan baru penerbangan sebagai langkah antisipasi
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus mutasi corona yang terdeteksi di Indonesia membuat pihak Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan aturan baru penerbangan sebagai langkah antisipasi.
Baru-baru ini kasus varian baru virus corona B117 sudah terdeteksi di Indonesia, tepatnya di Karawang.
Disebut-sebut mutasi corona B117 ini lebih cepat menyebar ketimbang Covid-19 pada umumnya.
Demi mengantisipasi masifnya penyebaran varian baru virus corona B117, pihak Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan langkah khusus.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta diperbarui.
Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Bandara Soekarno-Hatta berupaya mencegah penyebaran mutasi virus corona B117 yang baru masuk ke Indonesia dengan tetap menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona B117 Sudah Terdeteksi di Karawang, Epidemiolog Wanti-wanti Masyarakat
SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Penanggulangan penyebaran mutasi virus corona B117 menggunakan SE tersebut dinyatakan oleh Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko.
"(Untuk menanggulangi penyebaran) kami sama sesuai dengan edaran," kata Handoko melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021) siang.
Berikut aturan perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru di Bandara Soekarno-Hatta:
- WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.
- Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.
- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.
- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.