Virus Corona

Bandara Soekarno-Hatta Berlakukan Aturan Baru Penerbangan, Antisipasi Varian Baru Virus Corona B117

Kasus mutasi corona yang terdeteksi di Indonesia membuat pihak Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan aturan baru penerbangan sebagai langkah antisipasi

Kolase TribunKaltara.com dan TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
ILUSTRASI - Covid-19 dan Bandara Soekarno-Hatta. (Kolase TribunKaltara.com dan TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kasus mutasi corona yang terdeteksi di Indonesia membuat pihak Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan aturan baru penerbangan sebagai langkah antisipasi.

Baru-baru ini kasus varian baru virus corona B117 sudah terdeteksi di Indonesia, tepatnya di Karawang.

Disebut-sebut mutasi corona B117 ini lebih cepat menyebar ketimbang Covid-19 pada umumnya.

Demi mengantisipasi masifnya penyebaran varian baru virus corona B117, pihak Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan langkah khusus.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta diperbarui.

Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Bandara Soekarno-Hatta berupaya mencegah penyebaran mutasi virus corona B117 yang baru masuk ke Indonesia dengan tetap menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Varian Baru Virus Corona B117 Sudah Terdeteksi di Karawang, Epidemiolog Wanti-wanti Masyarakat

SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Penanggulangan penyebaran mutasi virus corona B117 menggunakan SE tersebut dinyatakan oleh Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko.

"(Untuk menanggulangi penyebaran) kami sama sesuai dengan edaran," kata Handoko melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021) siang.

Berikut aturan perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru di Bandara Soekarno-Hatta:

- WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.
- Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.

- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.

- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.

- Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved