BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Siapkan Berkas Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Dana BLT UMKM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta bisa mulai dicairkan pada Maret 2021 ini.

Editor: -
eform.bri.co.id/bpum
Login eform bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM secara online. Cukup masukkan nomor KTP dan kode verifikasi. 

TRIBUNKALTARA.COM -  Dana BLT UMKM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta bisa mulai dicairkan pada Maret 2021 ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa, pelaksanaan program BPUM ini masih disiapkan dan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat dan Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

Baca juga: Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Totalnya Kini Rp 3,5 juta, Daftar di www.prakerja.go.id

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi untuk mencairkan bantuan UMKM seperti rangkuman Tribunnews.com yang dikutip TribunKaltara.com:

Syarat penerima BPUM sebagai berikut:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Ilustrasi uang
Ilustrasi (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

BPUM.2
BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mencairkan Dana Bantuan UMKM, Pencairan Dana Dimulai Bulan Maret 2021

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved