Kisah Abdussamad, Oknum PNS Mengaku Kajari, Menginap 2 Bulan di Hotel Kamar Tipe Suite tak Mau Bayar

Abdussamad (38), seorang oknum PNS mengaku jadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), menginap 2 bulan di hotel kamar tipe suite tak mau bayar.

Editor: Sumarsono
Dokumen Kejari Surabaya
Foto Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya 

TRIBUNKALTARA.COM – Ada-ada saja kelakuan Abdussamad (38). Dia adalah seorang oknum PNS mengaku jadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), menginap 2 bulan di hotel kamar tipe suite tak mau bayar.

Akibat ulahnya yang mengaku sebagai Kajari, dia ditangkap di salah satu hotel di wilayah Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Abdussamad ternyata Kajari gadungan. Ia kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Baca juga: Oknum ASN Nunukan Bawa Sabu dari Malaysia, Dibekuk Polisi di Pelabuhan, Ngaku Disuruh Suami di Lapas

Baca juga: 11 Fakta Kematian tak Wajar Staf Kejaksaan Taufik Hidayat Usai Dikeroyok, Kajari Minta Diusut Tuntas

Mengajak anak dan istrinya, Abdussamad juga tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.

Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta.

Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel.

Ia kemudian ditangkap oleh tim intelijen Kajari Surabaya.

Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.

Baca juga: Drama di Camp Nou, Bantai Sevilla 3-0, Barcelona Kunci Satu Tempat di Babak Final Copa Del Rey

Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya. Sopir tersebut lantas mengaku kepada petugas hotel bahwa pelaku adalah jaksa.

“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Selasa.

Baca juga: Detik-detik Rina Gunawan Gunakan Ventilator Diungkap Teddy Syah: Dia Sempat Bilang Dadah Ayah

 Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.

Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.

Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Anto mengatakan, saat ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi. Sebab, status pemilik ialah WNA.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved