OTT KPK Nurdin Abdullah
Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Banjir Dukungan, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Diserbu Karangan Bunga
Setelah terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah justru banjir dukungan, rumah jabatan Gubernur Sulsel di Makassar diserbu karangan bunga.
Demikian pula dengan juru bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga. Dia tidak merespons telepon wartawan saat hendak dimintai konfirmasi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Bulukumba.
Selain itu, seorang kontraktor bernama Agung Sucipto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memberi suap.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung pada Sabtu (27/2/2021) di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Viral di WhatsApp, Nurdin Halid Joget TikTok usai Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Singgung Kebenaran
Rumah Gubernur Sulsel digeledah KPK, Temukan Barang Bukti
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai.
”Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Sama seperti penggeledahan di rumah pribadi Nurdin, di dua lokasi itu penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dan uang.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih menghitung jumlah uang tersebut.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK.
Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Nurdin dijerat tersangka bersama dua orang lainnya.
Baca juga: Penggiat Media Sosial Ini Bela Nurdin Abdullah dan Sebut Om Kumis Bermain, Bawa Nama Ahok dan Anies
Keduanya yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy.