OTT KPK Nurdin Abdullah

Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Banjir Dukungan, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Diserbu Karangan Bunga

Setelah terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah justru banjir dukungan, rumah jabatan Gubernur Sulsel di Makassar diserbu karangan bunga.

Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews / Jeprima dan TRIBUN TIMUR / MUH ABDIWAN
Karangan bunga di rumah jabatan Gubernur Sulsel, bentuk dukungan kepada Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK. (Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews / Jeprima dan TRIBUN TIMUR / MUH ABDIWAN) 

Suap itu agar Edy bisa mendapatkan proyek wisata Bira. Sementara di kasus gratifikasi, Nurdin total diduga menerima Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor.

Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan kini penyidik masih mendalami ke mana saja dugaan suap Nurdin mengalir.

"Masih sedang didalami. Jadi, sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana. Nanti biar itu menjadi tugas teman-teman di [Bidang] Penindakan, penyidik mendalami uang itu untuk apa saja," kata Alex kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Alex menyatakan, penyidik pasti jeli mendalami apakah dugaan suap tersebut hanya dinikmati sendiri atau mengalir ke pihak lain.

Termasuk mengusut dugaan apakah suap Nurdin digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada.
"Apakah misalnya tadi karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat, sehingga mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," tutur dia.

"Bisa jadi begitu, tapi itu semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan," lanjutnya.

Meski demikian, Alex tak menyebut Pilkada mana yang ditelisik kemungkinan Nurdin memiliki utang kampanye.

Namun berdasarkan catatan, Nurdin setidaknya sudah melalui 3 kali Pilkada, yakni Pilbup Bantaeng 2008, Pilbup Bantaeng 2013, dan Pilgub Sulsel 2018.

"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang digunakan. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," tutupnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Dinas Gubernur Sulsel Dipenuhi Karangan Bunga untuk Nurdin Abdullah", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/193126378/rumah-dinas-gubernur-sulsel-dipenuhi-karangan-bunga-untuk-nurdin-abdullah?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved