Polemik Partai Demokrat
Boyong Elite Demokrat se-Indonesia, AHY Bakal Datangi Kantor Anak Buah Megawati Hari Ini, Ada Apa?
Boyong elite Partai Demokrat se-Indonesia, AHY akan mendatangi kantor anak buah Megawati Soekarnoputri hari ini, ada apa?
Yunarto Wijaya melalui akun Twitter resminya pada Sabtu (6/3/2021), meminta Moeldoko mengundurkan diri sebagai KSP setelah terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat.
Terlebih, Yunarto menilai posisi ketua KSP merupakan citra pemerintah.
"Jauh lebih penting dari urusan internal Partai Demokrat, alangkah baiknya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) tidak boleh merangkap Ketua Umum Partai," cuit Yunarto.
"Menteri saja seeloknya bukan pengurus partai, apalagi Kepala KSP yang jelas-jelas mewakili wajah kepala pemerintahan/negara," imbuhnya.
Baca juga: Mahfud MD Beber Alasan Pemerintah Diam saat KLB Partai Demokrat, Bukan Dukung Moeldoko, Akui AHY Sah
Demokrat Kubu Moeldoko Berpeluang Disahkan
Pengamat politik Hendri Satrio menilai Partai Demokrat kubu Moeldoko masih berpeluang untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).
"Tetap ada (peluang) karena kan Moeldoko adalah pejabat pemerintah," kata Hendri kepada Kompas.com, Sabtu (6/3/2021).
Hendri mengatakan, kemungkinan SK Kemenkumham tidak akan turun jika Moeldoko tidak direstui Presiden Jokowi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun, jika ia melihat proses keberlangsungan KLB Jumat (5/3/2021) kemarin tampaknya Moeldoko sudah mendapat restu dari Jokowi.
"Kemungkinan sih kalau kita lihat kemarin dukungan atau tidak ada yang bertindak atau lancar-lancar aja, KLB-nya, ya sangat mungkin diterima sih tapi ya kita lihat lah," ujar dia.
Sikap Menko Polhuka Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan yang menyebut pemerintah melindungi jalannya Kongres Luar Biasa ( KLB) Deliserdang.
"Kemudian saudara, kalau saya menyebut hal kita tidak bisa melarang KLB karena ini masih ada saja orang menuduh, KLB itu dilindungi, endak ada, ndak ada urusannnya, pemerintah enggak melindungi KLB di Medan," ujar Mahfud dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak membubarkan penyelenggaraan KLB kubu kontra-AHY karena merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan Hukum Mahfud juga mengatakan, bahwa tak dibubarkannya KLB tersebut sama halnya yang terjadi pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Edhie Baskoro Trending di Twitter, Ini Profil Putra SBY, Setia Dukung AHY Nakhodai Partai Demokrat
Pada 2002, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengalami dualisme. Itu terjadi setelah Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Setahun berikutnya, Matori kalah gugatan di Pengadilan. Sikap pemerintah tak membubarkan KLB juga terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada 2008, PKB mengalami dualisme, yakni versi Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin).
"Saya ulangi, Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga endak membubarkan KLB-nya Matori. Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh seperti sekarang UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 98," ujar Mahfud.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official