Perbatasan RI Malaysia

Aparat Gabungan Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kilogram Asal Malaysia, Untuk Dijual ke Kaltim dan Kaltara

Aparat gabungan gagalkan peredaran sabu 2 kilogram asal Malaysia, untuk dijual ke Kaltim dan Kaltara.

Penulis: Risnawati | Editor: M Purnomo Susanto
istimewa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kantor BNNP Kaltara, Selasa (9/3/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Aparat gabungan gagalkan peredaran sabu 2 kilogram asal Malaysia, untuk dijual ke Kaltim dan Kaltara.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara ungkap kasus tindak pidana narkotika, Selasa (9/3/2021)

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan berhasil gagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kilogram.

Baca juga: BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu Asal Malaysia, Satu Pelaku Merupakan Residivis

Baca juga: Ditarget 10 Kasus, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak Sasar Bandar & Pengedar Narkoba

Baca juga: Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dalam Setahun, BNNP Kaltara Beber Kendala yang Dihadapi

Dari pengamanan tersebut, tim gabungan mengamankan dua pelaku berinisial AB (69) dan SA (44).

Salah satu pelaku yakni AB, diamankan oleh tim gabungan di Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan, Senin (8/3) kemarin, sekira pukul 08.30 Wita.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa adanya peredaran sabu yang akan masuk ke wilayah Kaltara melalui negara Malaysia.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya dan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan, langsung melaksanakan penyelidikan.

"Sekira jam 08.30 pagi itu ada informasi speedboat yang dicurigai baru bersandar di Pulau Ladang," ujarnya

Tim gabungan juga mengamankan sabu yang digantung dipohon nipah di dalam plastik dan sebuah kardus. Kemudian, pihaknya langsung membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus, BNNP Kaltara kembali mengamankan pria berinisial SA, yang diamankan di Tarakan sekira pukul 21.00 Wita.

Samudi mengungkapkan, modus yang digunakan, AB mengambil sabu tersebut di perbatasan Malaysia, kemudian sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada SA.

"Yang jelas sabu ini akan diedarkan di Tarakan dan bisa juga dilempar ke Kaltim. Tapi ini masih kita kembangkan kasusnya," katanya.

Baca juga: BNNP Kaltara Ungkap 14 Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tersangka WNA Filipina

Baca juga: BNNP Kaltara Ungkap Kronologi Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Merupakan WNA

Baca juga: Kabid Penindakan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana Ungkap Sebelum Diamankan 3 Pelaku Pesta Narkoba

Dia menyebutkan, jika berhasil, AB akan diupah sebesar Rp 20 juta.

Diketahui, aksi AB ini bukan yang pertama kali. AB ternyata sempat berurusan dengan Polres Bulungan dengan kasus yang sama.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, 1 unit speedboat, 1 unit sepeda motor, dan 3 unit HP.

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved