Berita Nasional Terkini

Dampingi Jokowi saat Didatangi Amien Rais, Mahfud MD Beber Sikap Pemerintah soal Tewasnya Laskar FPI

Dampingi presiden Jokowi saat didatangi Amien Rais, Menko Polhukam Mahfud MD beber sikap tegas Pemerintah soal tewasnya 6 laskar FPI.

Kolase TribunKaltara.com via Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha dan Tribun Batam/Argianto Nugroho
Menko Polhukam Mahfud MD dan Amien Rais. (Kolase TribunKaltara.com via Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha dan Tribun Batam/Argianto Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM - Dampingi presiden Jokowi saat didatangi Amien Rais, Menko Polhukam Mahfud MD beber sikap tegas Pemerintah soal tewasnya 6 laskar FPI.

Kasus tewasnya 6 laskar FPI kembali disinggung saat Presiden Jokowi didatangi Amien Rais di Istana Kepresidenan, Selasa (9/3/2021).

Diketahui Amien Rais selaku pimpinan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI mendatangi Presiden Jokowi guna bertanya tentang kelanjutan kasus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan menegaskan sikap Pemerintah terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Menurut Mahfud MD, sikap Pemerintah sudah tegas terkait tewasnya 6 laskar FPI usia insiden penembakan dengan polisi.

Pihaknya berpedoman pada hasil investigasi Komnas HAM yang menganggap kasus tewasnya 6 laskar FPI bukanlah pelanggaran HAM bERAT.

Meski demikian, Pemerintah terbuka jika ada pihak yang memiliki bukti bahwa peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam ( FPI) merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Kurang 15 Menit Amien Rais Temui Jokowi, Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

"Saya katakan, pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang, atau kalau enggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Dalam kunjungannya, menurut Mahfud MD, TP3 menyampaikan keyakinan mereka bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

Oleh karenanya, TP3 meminta agar perkara ini dibawa ke pengadilan HAM.

Namun demikian, Mahfud mengatakan, untuk menyelidiki perkara ini yang diperlukan merupakan bukti, bukan keyakinan.

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C kalau keyakinan," ujarnya.

Mahfud MD menyebut, berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan ke Presiden, tak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI itu.

Peristiwa itu dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa.

Ada 3 syarat agar suatu peristiwa dinyatakan pelanggaran HAM berat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved