Berita Nasional Terkini

Dampingi Jokowi saat Didatangi Amien Rais, Mahfud MD Beber Sikap Pemerintah soal Tewasnya Laskar FPI

Dampingi presiden Jokowi saat didatangi Amien Rais, Menko Polhukam Mahfud MD beber sikap tegas Pemerintah soal tewasnya 6 laskar FPI.

Kolase TribunKaltara.com via Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha dan Tribun Batam/Argianto Nugroho
Menko Polhukam Mahfud MD dan Amien Rais. (Kolase TribunKaltara.com via Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha dan Tribun Batam/Argianto Nugroho) 

Tiga polisi jadi terlapor

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini ada anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI).

Peristiwa itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

"Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tertembak, Komnas HAM Temukan Proyektil Hingga Rekaman CCTV: Perlu Kami Uji Lagi

Dalam perkara dugaan unlawful killing ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP).

Menurut dia, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan.

Saat ini masih terus berproses," ujar dia.

Sementara itu, Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar FPI terhadap anggota polisi.

Rekonstruksi tewasnya 6 laskar FPI. (Warta Kota)
Rekonstruksi tewasnya 6 laskar FPI. (Warta Kota) (Warta Kota)

Baca juga: Temukan Titik Terang Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Beber Hasil Investigasi Hari Ini

Argo menyatakan, status tersangka enam anggota laskar FPI itu pun gugur.

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan.

Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata dia.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

(*)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved