Berita Nasional Terkini

Kurang 15 Menit Amien Rais Temui Jokowi, Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Amien Rais dan Tim K3 bertemu Presiden Jokowi kurang dari 15 menit.  Mereka meminta kasus kematian 6 Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas
Mantan Ketua MPR Amien Rais jagokan Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri, sebut paling cocok dengan Jokowi. 

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Ada Revisi Anggaran, Subsidi Ongkos Angkut Barang yang Bersumber dari APBD Nunukan Belum Jalan

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Sementara itu, terkait kasus ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI yang tewas.

Dia mengatakan, saat ini ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan enam orang Laskar FPI yang tewas di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/11341441/bertemu-jokowi-amien-rais-minta-kasus-kematian-6-laskar-fpi-dibawa-ke.

Penulis : Dian Erika Nugraheny

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved