Bantuan Sosial
UPDATE Jokowi Lanjutkan Program BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Pastikan BSU Tahap 2 Segera Cair
Update Presiden Jokowi lanjutkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziah pastikan BSU tahap 2 segera cair.
“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden. Pada tahun 2021, ungkap Kepala Negara itu.
Baca juga: BURUAN CEK NAMA! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 juta Cair, Tak Semua Dapat
Baca juga: CEK Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Rp 1,2 juta, Tak Semua Dapat, Segera Cair
Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji atau upah Rp 1,2 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta segera cair
Namun perlu diperhatikan, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU subsidi upah itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.
Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.
Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.
Adapun kriteria atau daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan oleh Menakar Ida Fauziah belum lama ini.
Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.