Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP! Gaji & Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Berapa Pendapatan Bulanan Prajurit TNI AD?
Terungkap! Gaji & tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa, berapa pendapatan bulanan prajurit TNI AD?
TRIBUNKALTARA.COM - Terungkap! Gaji & tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa, berapa pendapatan bulanan prajurit TNI AD?
Beberapa pertanyaan soal pendapatan prajurit TNI Angkatan Darat ( TNI AD ) kerap ditanyakan oleh pembaca.
Mulai dari gaji dan tunjangan Jenderal TNI AD sampai kepada pangkat terendah akan disajikan dalam artikel ini.
Dalam artikel ini juga akan ada update terbaru 2021 gaji dan tunjangan TNI AD lengkap pangkat terendah, hingga pangkat tertinggi, yakni jenderal.
Baca juga: Tak Terima Kesaksian Gatot Nurmantyo, Jhoni Allen Bongkar Rahasia Penyebab Jokowi Copot Panglima TNI
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ditawari jadi Ketum Demokrat, Jhoni Allen Sebut Eks Panglima TNI Era Jokowi Asbun
Bahkan, gaji dan tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa dapat diketahui pada artikel ini.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapat oleh TNI AD mulai dari Tamtama hingga Jendral per bulan.
Perlu diketahui gaji TNI termasuk TNI AD telah mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun ini.
Para prajurit TNI tak hanya mendapatkan gaji perbulan, namun ada beberapa tunjangan yang juga didapatkan oleh setiap anggota TNI.
Untuk besarannya disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugas masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, gaji tetap dan tunjangan dijamin negara.
Selain itu, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?
Seperti yang sudah diketahui gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Baca juga: Kisah Pilu Personel TNI 4 Tahun Lumpuh usai Disengat Tawon Ndas, Tubuhnya Mendadak Tak Bisa Bergerak
Baca juga: Nasib Aprilia Manganang di TNI setelah Hipospadia, Kapten Timnas Voli Putri Ikut Bereaksi
Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.