Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP! Gaji & Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Berapa Pendapatan Bulanan Prajurit TNI AD?

Terungkap! Gaji & tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa, berapa pendapatan bulanan prajurit TNI AD?

Tangkapan layar Youtube TNI AD
US Army bakal kirim pasukan ke Indonesia, disebar di 3 wilayah, Jenderal Andika Perkasa mengaku siap. (Tangkapan layar Youtube TNI AD) 

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Baca juga: Danlantamal XIII Tarakan Sebut Personel TNI Lebih Siap di Garda Terdepan untuk Vaksin Covid-19

Baca juga: Tegas, Eks Panglima TNI Gatot Nurmatyo Tolak Mentah-Mentah Tawaran Jadi Ketum Demokrat, Ingat SBY

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI AD

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved