Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP! Gaji & Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Berapa Pendapatan Bulanan Prajurit TNI AD?

Terungkap! Gaji & tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa, berapa pendapatan bulanan prajurit TNI AD?

Tangkapan layar Youtube TNI AD
US Army bakal kirim pasukan ke Indonesia, disebar di 3 wilayah, Jenderal Andika Perkasa mengaku siap. (Tangkapan layar Youtube TNI AD) 

TRIBUNKALTARA.COM - Terungkap! Gaji & tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa, berapa pendapatan bulanan prajurit TNI AD?

Beberapa pertanyaan soal pendapatan prajurit TNI Angkatan Darat ( TNI AD ) kerap ditanyakan oleh pembaca.

Mulai dari gaji dan tunjangan Jenderal TNI AD sampai kepada pangkat terendah akan disajikan dalam artikel ini.

Dalam artikel ini juga akan ada update terbaru 2021 gaji dan tunjangan TNI AD lengkap pangkat terendah, hingga pangkat tertinggi, yakni jenderal.

Baca juga: Tak Terima Kesaksian Gatot Nurmantyo, Jhoni Allen Bongkar Rahasia Penyebab Jokowi Copot Panglima TNI

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ditawari jadi Ketum Demokrat, Jhoni Allen Sebut Eks Panglima TNI Era Jokowi Asbun

Bahkan, gaji dan tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa dapat diketahui pada artikel ini.

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapat oleh TNI AD mulai dari Tamtama hingga Jendral per bulan.

Perlu diketahui gaji TNI termasuk TNI AD telah mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun ini.

Para prajurit TNI tak hanya mendapatkan gaji perbulan, namun ada beberapa tunjangan yang juga didapatkan oleh setiap anggota TNI.

Untuk besarannya disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugas masing-masing.

Dikutip dari Kompas.com, gaji tetap dan tunjangan dijamin negara.

Selain itu, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.

Berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?

Seperti yang sudah diketahui gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Baca juga: Kisah Pilu Personel TNI 4 Tahun Lumpuh usai Disengat Tawon Ndas, Tubuhnya Mendadak Tak Bisa Bergerak

Baca juga: Nasib Aprilia Manganang di TNI setelah Hipospadia, Kapten Timnas Voli Putri Ikut Bereaksi

Ini termasuk gaji TNI AD.

Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( pangkat TNI AD dan gaji):

1. Golongan I ( gaji Tamtama TNI AD)

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II ( gaji Bintara TNI AD)

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Baca juga: Danlantamal XIII Tarakan Sebut Personel TNI Lebih Siap di Garda Terdepan untuk Vaksin Covid-19

Baca juga: Tegas, Eks Panglima TNI Gatot Nurmatyo Tolak Mentah-Mentah Tawaran Jadi Ketum Demokrat, Ingat SBY

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI AD

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

- KSAD: Rp 37.810.500

- Wakil KSAD: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Tak sampai di situ saja, prajurit TNI AD masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Baca juga: LENGKAP Profil Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Eks Panglima TNI Kalahkan Marzuki Alie

Baca juga: AHY Minta Jokowi tak Sahkan KLB Demokrat Moeldoko, Sebut Eks Panglima TNI Jauh dari Moral Politik

Inilah tunjangan lain yang masih diterima TNI atau tunjangan TNI AD:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Per Bulan, Mulai dari Tamtama hingga Jendral

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved