Hari Raya Nyepi

Jelang Nyepi di Malinau, Pemangku Pura Agung Femung Jagatnatha Jelaskan Pantangan & Adab Masuk Pura

Pura Agung Femung Jagatnatha merupakan satu-satunya rumah ibadah umat beragama Hindu di Kabupaten Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Pura Agung Femung Jagatnatha di Desa Batu Lidung, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (13/3/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pura Agung Femung Jagatnatha merupakan satu-satunya rumah ibadah umat beragama Hindu di Kabupaten Malinau.

Rumah ibadah tersebut mulai difungsikan setelah diresmikan oleh Yansen Tipa Pada yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Malinau.

Pura Agung Femung Jagatnatha secara resmi digunakan sejak 5 tahun silam, tepatnya sejak 25 November 2015 lalu.

Pemangku Pura, Pinandita Komang Sukadana mengatakan selain sebagai peribadatan umat Hindu di Malinau, rumah ibadah tersebut juga biasanya dikunjungi umat Hindu di Kabupaten Tanah Tidung (KTT).

"Biasanya mendekati perayaan hari besar, seperti upacara Tawur Agung Kesanga, umat Hindu di KTT juga sering ke sini (Pura)," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (13/3/2021).

Selain itu, pada hari-hari biasa, Pura yang terletak di Desa Batu Lidung tersebut juga kerap didatangi pengunjung yang ingin berswafoto di rumah ibadah yang kerap diidentikkan dengan "candi" tersebut.

Kendati demikian, tak sedikit pengunjung yang lupa akan keberadaan Pura Agung Femung Jagatnatha sebagai rumah ibadah yang harus dijaga kesuciannya.

Komang Sukadana sebagai Pemangku Pura seringkali mengingatkan pengunjung untuk menjaga adab dan tata krama di rumah ibadah.

Baca juga: Nasib Andi Mallarangeng Seusai KLB Demokrat, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Anak Buah Moeldoko

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 7 Kelas 3 SD Halaman 107 108 110 111 112, Teknologi Produksi Sandang

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Terlatih Patah Hati - The Rain feat Endank Soekamti: Terluka Itu Pasti

"Kadang memang ada yang lupa adab, biasanya banyak yang ke sini memotret. Kita tidak larang, tapi tolong adab dijaga. Karena ini tempat suci. Alas kaki dibuka, dan jangan memanjat di dinding Pura," katanya.

Pria yang berdomisili di Malinau sejak 20 tahun silam itu menjelaskan, ada adab-adab demikianpula pantangan bagi pengunjung yang ingin memasuki rumah ibadah tersebut.

Hal yang paling utama menurutnya adalah itikad baik. Menjaga adab dan sopan santun saat menginjakkan kaki di peribadatan.

"Kalau mau masuk, silahkan ijin dulu. Yang penting niatnya baik, pasti dipersilahkan. Sebelum masuk ke Pura, alas kaki harap dilepas terlebih dulu," ujarnya.

Dilarang mengambil atau memindahkan alat-alat ibadah dan properti Pura, apalagi merusak barang dan bangunan.

Menurut Komang Sukadana, menjaga adab dan tata krama, termasuk memperlakukan tempat ibadah sebagai tempat suci, menurutnya sudah cukup.

Selain menjaga adab, ada pula pihak-pihak yang dilarang memasuki rumah ibadah tersebut. Seperti, perempuan yang sedang haid, ibu yang baru bersalin termasuk sang suami, serta ibu yang memiliki bayi dilarang menyusui di Pura.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved