Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2021, Ini yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor
Ini yang harus Anda lakukan jika terlambat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setelah 31 Maret 2021.
TRIBUNKALTARA.COM - Ini yang harus Anda lakukan jika terlambat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setelah 31 Maret 2021.
SPT merupakan salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.
Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Terakhir 31 Maret 2021, Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id
Baca juga: Pajak Penjualan 0% plus Diskon, Harga Toyota Vios Turun hingga Rp 75 Juta, Mobil Bekas Dijual Murah
Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.
Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.
Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.
Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.