Berita Nasional Terkini
Amien Rais Ngotot soal Tewasnya Laskar FPI sampai Datangi Jokowi ke Istana, Komnas HAM Tak Diam
Komnas HAM tegaskan lagi bantah klaim Amien Rais, sodorkan bukti tewasnya Laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat
Jika ada bukti-bukti itu, Mahfud menekankan pemerintah siap mengadili. Bukti itu, kata Mahfud MD, tak dimiliki TP3.
"Kalau ada bukti itu ada bukti itu mari bawa kita adili secara terbuka.
Kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Nah, saya sampaikan begitu tadi, silakan kami menunggu, terbuka, dan saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Ndak ada tuh," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: Temukan Titik Terang Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Beber Hasil Investigasi Hari Ini
Mahfud md mengatakan, bukti adanya pelanggaran HAM berat pada penembakan pengawal Habib Rizieq sangat dibutuhkan untuk diproses lebih lanjut.
Sebab, bila hanya berdasarkan keyakinan, setiap orang punya keyakinan masing-masing.
"Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima tapi ndak ada, hanya mengatakan yakin.
Kalau yakin tidak boleh karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ucap Mahfud.
Mahfud MD menegaskan, pemerintah secara tegas dan terbuka mempersilakan Komnas HAM mengusut tuntas kasus tersebut, bahkan tanpa intervensi dan campur tangan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul, "Ini Alasan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas Temukan Perintah Penguntitan,"
https://www.kompas.tv/article/155243/ini-alasan-penembakan-laskar-fpi-bukan-pelanggaran-ham-berat-komnas-temukan-perintah-penguntitan?page=all