Kabar Artis
Lamaran Atta dan Aurel Berujung Masalah, Stasiun TV yang Siarkan Acara Putri Anang Dipanggil KPI
Lamaran Atta dan Aurel berujung masalah, stasiun TV yang siarkan acara putri Anang Hermansyah dipanggil KPI
Apakah flyer itu benar adanya atau tidak, dalam perencanaan program siaran yang mau ditayangkan,” sambungnya.
Baca juga: Gemerlapnya Lamaran Atta Halilintar dan Aurel, Gaun Swarovski dan Berlian hingga Meja Berlapis Emas
Mulyo menyampaikan pihaknya akan melakukan pemantauan soal acara lamaran Atta-Aurel.
“Nah hari Sabtu ini kan sudah ada penayangan, kami sudah minta teman-teman pemantau menyampaikan laporan,” terangnya.
Pihak KPI menuturkan akan mengambil langkah dengan memanggil stasiun televisi tersebut.
Disebutkan Mulyo bahwa pertemuan akan dilaksanakan Senin pekan depan.
“Dan hari senin itu kami melakukan pemanggilan terhadap pihak RCTI,” jelasnya.
Mulyo mengatakan tujuan pemanggilan tersebut guna stasiun TV bersangkutan bisa memberi penjelasan terkait acara lamaran Atta-Aurel.
“Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengan tayangan hari Sabtu ini,” pungkas Mulyo Hadi.
Baca juga: Sederet Seserahan Mewah Atta Halilintar untuk Aurel Hermansyah: Banyak Perabot Rumah Tangga
KNRP Sentil KPI
Sebelumnya, pihak Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP menolak keras adanya penayangan pernikahan artis di televisi termasuk lamaran Atta Hlailintar dan Aurel Hermansyah kemarin, Sabtu (13/3/2021).
Bahkan KNRP pun sempat memprotes pihak KPI yang seolah abai dengan penayangan acara kepentingan pribadi artis tersebut.
Bahkan untuk pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mendatang, KNRP secara tegas menolak jika masih ditayangkan lewat televisi.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh KNRP melalui siaran pers yang beredar belum lama ini.
Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.
Baca juga: Lamaran Atta dan Aurel Digelar Hari Ini, Live di RCTI, Begini Reaksi Anang Hermansyah & Krisdayanti
Poin-poin penolakan itu antara lain sebagai berikut.