Seorang Kakek Tega Berbuat Asusila Pelajar di Madiun jadi Korban, Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu

Seorang kakek berinisial J (63) tega berbuat asusila kepada gadis di bawah umur yang masih pelajar dan merupakan tetangganya sendiri.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Rudapaksa. TRIBUNNEWS.COM 

TRIBUNKALTARA.COM, MADIUN - Seorang kakek berinisial J (63) tega berbuat asusila gadis di bawah umur yang masih pelajar dan merupakan tetangganya sendiri.

Tindakan asusila sang kakek asal Kecamata Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini dilakukan berkali-kali sejak April 2021 hingga korban hamil tujuh bulan

Kapolsek Wungu AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus asusila ini terbongkar setelah korban mengaku mengalami sakit saat buang air kecil dan sakit perut.

Baca juga: Heboh Perempuan di Cianjur Hamil 1 Jam Langsung Melahirkan, Terungkap Sosok Pria yang Menghamili

Baca juga: Cerita Remaja 19 Tahun di Sebatik Utara Nunukan, Modus Jadi Dukun Lakukan Asusila ke Bocah 9 Tahun

Setelah korban diperiksa ke puskesmas, ternyata gadis berinisial R ini dinyatakan hamil tujuh bulan dua minggu.

Hal ini tentu membuat orangtua korban kaget melihat anaknya yang masih berstatus pelajar itu berbadan dua.

"Orangtua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah bertindak asusila," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Hasil Liga Inggris, Manchester City Bantai Fulham 3-0, The Blues Tertahan di Markas Leeds

Kepada orangtuanya, korban mengaku telah menerima tindak asusila dari J (63), tetangganya.

Tidak terima anaknya menjadi korban asusila, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.

Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali, tanpa sepengetahuan keluarga korban sejak April 2020.

Usai disetubuhi, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 14 Maret 2021, Gemini Mengerahkan Energi untuk Mempertahankan Hubungan

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Begitu masuk di dalam rumah, korban diperkosa.

"Modus pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku,

Setelah korban datang ke rumahnya, oleh pelaku langsung diajak masuk ke kamar, di rumah pelaku. Di sana pelaku langsung melancarkan perbuatan tak senonoh," jelasnya.

Setelah melampiaskan aksi tak senonoh, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved