Berita Daerah Terkini

Masih Ingat Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar? Pembelinya dalam Masalah, Kini Jadi Tersangka

Masih ingat kasus jual beli Pulau Lantigiang Selayar ? Pembelinya berada dalam masalah, kini jadi tersangka.

Editor: Amiruddin
Instagram / @ulli_st
Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan. (Instagram / @ulli_st) 

Sejauh ini, kata Zulpan pihak Satreskrim Polres Selayar telah menahan dua tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang tersebut.

Kedua tersangka itu ialah Kasman dan mantan Kepala Desa Jinato Abdullah.

Sebelumnya penyidik Polres Kepulauan Selayar kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Mereka adalah pembeli Asdianti dan mantan Kades Jinato, Abdullah.

Baca juga: Heboh Pulau Lantigiang Selayar Dijual, Harga Rp 900 Juta, Uang Muka Sudah Dibayar, Berikut Faktanya

Sosok perempuan pembeli Pulau Lantigiang Selayar akhirnya terkuak, bukan orang sembarangan

Pulau Lantigiang merupakan salah satu pulau yang berada di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Pulau yang disebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate tersebut, belakangan heboh gegara informasi bakal dijual.

Belakangan terkuak, sosok pembeli Pulau Lantigiang merupakan perempuan bernama Asdianti.

Masyarakat Indonesia ramai membicarakan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Sebabnya, seorang warga Selayar menjual pulau itu seharga Rp900 juta.

Polres Selayar menyebut, warga bernama Syamsu Alam menjual Pulau Lantigiang kepada seseorang bernama Asdianti.

"Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad. Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," ungkap Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Selayar Aipda Hasan, dikutip dari Kompas.com.

Syamsu Alam menjual pulau itu karena merasa memiliki pulau tak berpenghuni itu. Syamsu pun telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.

“Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," tutur Hasan.

Padahal, Pulau Lantigiang termasuk dalam kawasan taman nasional.

“Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved