Berita Daerah Terkini

Masih Ingat Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar? Pembelinya dalam Masalah, Kini Jadi Tersangka

Masih ingat kasus jual beli Pulau Lantigiang Selayar ? Pembelinya berada dalam masalah, kini jadi tersangka.

Editor: Amiruddin
Instagram / @ulli_st
Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan. (Instagram / @ulli_st) 

Terungkap Pulau Lantigiang dijual oleh SA kepada A sebagai pembeli.

Padahal Pulau Lantigiang tidak berpenghuni.

Diketahui Pulau Lantigiang berjarak sekitar 15 menit dari Pulau Jinato dan memiliki pasir putih dan air jernih.

Lokasi tersebut merupakan tempat penyu bertelur yang juga berada di dalam kawan Taman Nasional Takabonerate.

Baca juga: Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Akhirnya Terkuak, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Berikut sejumlah fakta penjualan Pulau Lantigiang, Selayar:

1. Dijual Rp 900 juta, klaim milik nenek

Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan SA mengaku Pulau Lantigiang milik neneknya dan ia jual Rp 900 juta.

Selain itu SA mengklaim punya surat keterangan kepemilikan Pulau Lantigiang, ditangani oleh Sekdes tahun 2019.

"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.

Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan. (Instagram / @ulli_st)
Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan. (Instagram / @ulli_st) (Instagram / @ulli_st)

2. Masuk kawasan Taman Nasional Takabonerate

Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate," kata Nur Aisyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Untuk sampai ke Pulau Lantigiang dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulau Jinato.

Pulau ini memiliki pasir putih dan air yang jernih.

3. Ditangani pihak kepolisian

Kasus penjualan pulau tersebut kini ditangani polisi.

Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan mengatakan, polisi telah memerika tujuh saksi, termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad.

Hasil pemeriksaan, Pulau Lantigiang dijual oleh warga berinisial SA kepada A sebagai pembeli.

"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.

Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Tenggelam Saat Cari Ikan di Perairan Pulau Bunyu, Rahul Ditemukan Meninggal Dunia, Rekannya Dicari

4. Penjual terima uang muka Rp 10 juta

Kepada polisi, SA mengaku menjual Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta kepada A.

Selain itu SA mengatakan ia telah mendapatkan uang muka sebesar Rp 10 juta.

Pulau Lantigiang berada di dalam kawasan Taman nasional Takabonerate.

Untuk sampai pulau tersebut dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulai Jinato.

Pulau tersebut memilik pasir putih dengan air jernih serta tidak berpenghuni.

Selain itu, pulau tersebut menjadi lokasi penyu bertelur.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Luar Negeri, Polisi Harap Kooperatif", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/163140878/tersangka-kasus-penjualan-pulau-lantigiang-berada-di-luar-negeri-polisi
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved