Berita Daerah Terkini
Masih Ingat Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar? Pembelinya dalam Masalah, Kini Jadi Tersangka
Masih ingat kasus jual beli Pulau Lantigiang Selayar ? Pembelinya berada dalam masalah, kini jadi tersangka.
Terungkap Pulau Lantigiang dijual oleh SA kepada A sebagai pembeli.
Padahal Pulau Lantigiang tidak berpenghuni.
Diketahui Pulau Lantigiang berjarak sekitar 15 menit dari Pulau Jinato dan memiliki pasir putih dan air jernih.
Lokasi tersebut merupakan tempat penyu bertelur yang juga berada di dalam kawan Taman Nasional Takabonerate.
Baca juga: Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Akhirnya Terkuak, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Berikut sejumlah fakta penjualan Pulau Lantigiang, Selayar:
1. Dijual Rp 900 juta, klaim milik nenek
Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan SA mengaku Pulau Lantigiang milik neneknya dan ia jual Rp 900 juta.
Selain itu SA mengklaim punya surat keterangan kepemilikan Pulau Lantigiang, ditangani oleh Sekdes tahun 2019.
"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.
Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

2. Masuk kawasan Taman Nasional Takabonerate
Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate," kata Nur Aisyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Untuk sampai ke Pulau Lantigiang dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulau Jinato.
Pulau ini memiliki pasir putih dan air yang jernih.
3. Ditangani pihak kepolisian
Kasus penjualan pulau tersebut kini ditangani polisi.
Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan mengatakan, polisi telah memerika tujuh saksi, termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad.
Hasil pemeriksaan, Pulau Lantigiang dijual oleh warga berinisial SA kepada A sebagai pembeli.
"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.
Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Tenggelam Saat Cari Ikan di Perairan Pulau Bunyu, Rahul Ditemukan Meninggal Dunia, Rekannya Dicari
4. Penjual terima uang muka Rp 10 juta
Kepada polisi, SA mengaku menjual Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta kepada A.
Selain itu SA mengatakan ia telah mendapatkan uang muka sebesar Rp 10 juta.
Pulau Lantigiang berada di dalam kawasan Taman nasional Takabonerate.
Untuk sampai pulau tersebut dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulai Jinato.
Pulau tersebut memilik pasir putih dengan air jernih serta tidak berpenghuni.
Selain itu, pulau tersebut menjadi lokasi penyu bertelur.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official