Berita Daerah Terkini
Masih Ingat Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar? Pembelinya dalam Masalah, Kini Jadi Tersangka
Masih ingat kasus jual beli Pulau Lantigiang Selayar ? Pembelinya berada dalam masalah, kini jadi tersangka.
TRIBUNKALTARA.COM - Masih ingat kasus jual beli Pulau Lantigiang Selayar ? Pembelinya berada dalam masalah, kini jadi tersangka
Perempuan yang hendak membeli Pulau Lantigiang Selayar, Asdianti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Selayar, Polda Sulsel.
Bukan hanya Asdianti, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara.
Termasuk telah memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui proses jual beli tanah di Pulau Lantigiang Selayar tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, saat ini Asdianti diketahui belum ditahan oleh Polres Selayar.
Pengusaha asal Selayar itu, diketahui tengah berada di luar negeri.
Polda Sulsel pun berharap, Asdianti bersikap kooperatif dan segera pulang ke Indonesia menyelesaikan proses hukumnya.
Baca juga: Tak Cuma Pulau Lantigiang Selayar, Berikut Daftar Pulau di Indonesia yang Ketahuan Dijual
Satu tersangka kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, hingga kini masih berada di luar negeri.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan tersangka yang berada di luar negeri tersebut adalah Asdianti, pengusaha yang membeli pulau tersebut.
Zulpan mengaku, sudah berkomunikasi dengan pengacara yang akan mendampingi Asdianti dalam kasus ini.
Meski demikian, Zulpan berharap Asdianti kooperatif dan kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan proses hukumnya.
"Asdianti kita sudah komunikasi juga dan sudah menyiapkan pengacaranya. Kita harapkan Asdianti tetap kooperatif juga datang ke Indonesia untuk dimintai keterangan," ujar Zulpan melalui telepon, Senin (15/3/2021).
Zulpan mengatakan, Asdianti hingga saat ini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Mengenai kabar wanita yang juga menjadi direktur PT Mandiri Selayar itu akan mengajukan praperadilan, Zulpan pun mempersilakannya.

"Kalau praperadilan silakan saja kita terbuka, itu hak tersangka," imbuh Zulpan.
Sejauh ini, kata Zulpan pihak Satreskrim Polres Selayar telah menahan dua tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang tersebut.
Kedua tersangka itu ialah Kasman dan mantan Kepala Desa Jinato Abdullah.
Sebelumnya penyidik Polres Kepulauan Selayar kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Mereka adalah pembeli Asdianti dan mantan Kades Jinato, Abdullah.
Baca juga: Heboh Pulau Lantigiang Selayar Dijual, Harga Rp 900 Juta, Uang Muka Sudah Dibayar, Berikut Faktanya
Sosok perempuan pembeli Pulau Lantigiang Selayar akhirnya terkuak, bukan orang sembarangan
Pulau Lantigiang merupakan salah satu pulau yang berada di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Pulau yang disebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate tersebut, belakangan heboh gegara informasi bakal dijual.
Belakangan terkuak, sosok pembeli Pulau Lantigiang merupakan perempuan bernama Asdianti.
Masyarakat Indonesia ramai membicarakan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Sebabnya, seorang warga Selayar menjual pulau itu seharga Rp900 juta.
Polres Selayar menyebut, warga bernama Syamsu Alam menjual Pulau Lantigiang kepada seseorang bernama Asdianti.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad. Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," ungkap Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Selayar Aipda Hasan, dikutip dari Kompas.com.
Syamsu Alam menjual pulau itu karena merasa memiliki pulau tak berpenghuni itu. Syamsu pun telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.
“Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," tutur Hasan.
Padahal, Pulau Lantigiang termasuk dalam kawasan taman nasional.
“Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
Lalu, siapa sebenarnya pembeli Pulau Lantigiang?
Penelusuran Kompas TV menemukan nama Asdianti Baso yang terkait perusahaan wisata di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Profil LinkedIn Asdianti menunjukkan, ia adalah direktur PT Selayar Mandiri Utama dan Taka Bonerate Dive Resort. Sebelumnya, Asdianti adalah Sales Consultant sebuah perusahaan properti bernama Baso Bali Property.
Akun media sosial-nya menunjukkan, Asdianti dulu memang agen properti yang sering menjajakan villa di Bali.
Pada 2016 Asdianti pernah menawarkan penyewaan sebuah villa di Bali dengan harga Rp 250 juta per tahun. Ia juga pernah menawarkan kompleks villa seluas 4,1 meter persegi seharga 2,75 juta dollar Amerika.
Di berbagai media sosialnya, Asdianti pun sering memperlihatkan foto jalan-jalannya. Ia pernah jalan-jalan ke London, Singapura, Roma, dan Turki.
Pada Desember 2020 Asdianti sempat menghabiskan waktu di Istanbul, Erzurum. Ia juga sempat bermain ski di sebuah resort di Kota Erzurum, Turki.
Ia beberapa kali pula mengunggah kegiatan pesta bersama teman-temannya. Sebagiannya warga Indonesia, sebagian lagi adalah warga negara asing.
Dengan jejak digital seperti itu, tak heran Asdianti mampu membeli Pulau Lantigiang, meski pulau itu berada dalam kawasan taman nasional.
Fakta Pulau Lantigiang DIjual
Heboh Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan dijual, harga Rp 900 juta, uang muka Rp 10 juta sudah dibayar, berikut sejumlah faktanya.
Kasus penjualan pulau di Indonesia kembali terjadi, menimpa satu pulau yang indah di Sulawesi Selatan.
Sontak kasus pulau dijual ini adalah Pulau Lantigiang, membuat publik heboh, lantaran pulau tersebut tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi.
Diketahui Pulau Lantigiang terletak di Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Pulau yang memiliki pasir putih itu dijual seharga Rp 900 juta.
Terungkap Pulau Lantigiang dijual oleh SA kepada A sebagai pembeli.
Padahal Pulau Lantigiang tidak berpenghuni.
Diketahui Pulau Lantigiang berjarak sekitar 15 menit dari Pulau Jinato dan memiliki pasir putih dan air jernih.
Lokasi tersebut merupakan tempat penyu bertelur yang juga berada di dalam kawan Taman Nasional Takabonerate.
Baca juga: Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Akhirnya Terkuak, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Berikut sejumlah fakta penjualan Pulau Lantigiang, Selayar:
1. Dijual Rp 900 juta, klaim milik nenek
Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan SA mengaku Pulau Lantigiang milik neneknya dan ia jual Rp 900 juta.
Selain itu SA mengklaim punya surat keterangan kepemilikan Pulau Lantigiang, ditangani oleh Sekdes tahun 2019.
"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.
Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

2. Masuk kawasan Taman Nasional Takabonerate
Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate," kata Nur Aisyah, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Untuk sampai ke Pulau Lantigiang dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulau Jinato.
Pulau ini memiliki pasir putih dan air yang jernih.
3. Ditangani pihak kepolisian
Kasus penjualan pulau tersebut kini ditangani polisi.
Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan mengatakan, polisi telah memerika tujuh saksi, termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad.
Hasil pemeriksaan, Pulau Lantigiang dijual oleh warga berinisial SA kepada A sebagai pembeli.
"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu.
Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Tenggelam Saat Cari Ikan di Perairan Pulau Bunyu, Rahul Ditemukan Meninggal Dunia, Rekannya Dicari
4. Penjual terima uang muka Rp 10 juta
Kepada polisi, SA mengaku menjual Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta kepada A.
Selain itu SA mengatakan ia telah mendapatkan uang muka sebesar Rp 10 juta.
Pulau Lantigiang berada di dalam kawasan Taman nasional Takabonerate.
Untuk sampai pulau tersebut dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulai Jinato.
Pulau tersebut memilik pasir putih dengan air jernih serta tidak berpenghuni.
Selain itu, pulau tersebut menjadi lokasi penyu bertelur.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official