Kabar Artis

Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan MYD Ditunda, Ada Apa?

Sidang pemeriksaan terdaklwa penyebar video syur Gisel dan MYD kembali digelar. Namun sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran saksi.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Tersangka kasus video syur, Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ) dan Gisel. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

Sontak video tersebut menghebohkan jagat media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic.

Pasalnya, pemeran perempuan dalam video syur tersebut diduga mirip dengan Gisel.

Viral, Gisel akhirnya buka suara mengenai video tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.

Pasalnya, ini bukan kali pertama pelantun “Cara Melupakanmu” ini dikaitkan dengan video syur.

“Aku bingung klasifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media.

“Sebenarnya sedih juga, cuma ya sudah, enggak apa-apa, dihadapi saja,” ujar Gisel yang kala video merebak tengah berada di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gisel saat itu juga menyinggung mengenai banyak paras yang mirip dirinya.

"Enggak mau bikin runyam semuanya. Kalau kayak gitu, yang mukanya kayak aku kan juga banyak kan. Jadi enggak mau, ya sudahlah, sudah pernah, sudah lewat," ujar Gisel pasrah.

Dilaporkan polisi

Setelah dua hari, pada 8 November 2020, pengacara Pitra Romadoni Nasution melaporkan kasus beredarnya video syur yang diduga mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pitra melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan video 19 detik tersebut sehingga menjadi viral.

"Kami lakukan (pelaporan) untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan pornoaksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak ditonton jutaan rakyat Indonesia," kata Pitra.

Penyebar video paling masif ditangkap

Tindak lanjut dari laporan tersebut, polisi menangkap terduga pelaku penyebar video syur yang disebut paling masif pada 12 November 2020.

"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama inisialnya PP, yang kedua inisialnya MN," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pelaku penyebar video dapat dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pemeriksaan perdana Gisel

Saat pemeriksaan, Yusri mengatakan dua tersangka penyebar video menyebut nama Gisel.

Lantas, polisi memanggil Gisel untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pornografi tersebut.

Pada 17 November 2020, Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mantan istri Gading Marten itu menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami ikuti aja prosedurnya sebagai warga negara yang baik, kami ikuti saja. Terima kasih," kata Gisel saat ditanya awak media.

Periksa saksi ahli forensik

Untuk mengungkap pemeran di balik video syur, polisi memanggil ahli forensik guna mendalami kasus tersebut.

"Kemudian, kita juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik, wajah yang ada di video itu," kata Yusri pada Rabu, 18 November 2020.

Setelah melalui pemeriksaan forensik, Yusri mengaku jajarannya masih mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi pemeran dalam video syur tersebut.

Namun, dikatakan Yusri memang ada kemiripan antara pemeran dalam video dengan Gisel.

Panggilan kedua

Pada 23 Desember 2020, Gisel kembali memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Tiba sekitar pukul 10.50 WIB, Gisel yang kembali kembali didampingi Sandy Arifin, langsung masuk ke dalam ruang penyidik.

Setelah sekitar empat jam menjalani pemeriksaan, Gisel keluar dan memberikan keterangan.

"Terima kasih, mohon maaf lama. Sudah selesai hari ini, sudah ditanya-tanyain, kami jawab sebisa kami seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya," kata Gisel.

Bahkan, Gisel masih menegaskan bahwa statusnya masih sebagai saksi.

Penetapan tersangka

Setelah lebih dari satu bulan setengah, polisi akhirnya menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020.

Selain itu, polisi juga menetapkan pria yang diduga ada dalam video tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.

Polisi menyebutkan, Gisel akhirnya mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video konten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan saat masih berstatus sebagai saksi, Gisel juga disebut mengakui video tersebut direkam pada 2017, di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Baca juga: Imbas Video Asusila dengan Gisel, Nobu Bikin Perjanjian Pranikah dengan Kekasih, MYD Singgung Isinya

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan MYD, Nobu Pemeran Pria Ungkap Fakta Mengejutkan

Dengan begitu, sudah ada empat tersangka kasus dugaan video syur 19 detik, yakni PP dan MN sebagai penyebar yang paling masif, serta Gisel dan MYD sebagai pemeran video tersebut.

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

(*)

( TribunKaltara.com / TItik Wahyuningsih )                                                                                               

                                                                                                          

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved