Kabar Artis
Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Beri Izin Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi
Cynthiara Alona jadi tersangka kasus eksploitasi anak dibawah umur. Ia selaku pemilik hotel Alona mengetahui adanya prostitusi di hotel miliknya
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
Sedangkan penggerebekan hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa 16 Maret 2021, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Pembangunan PLTA Kayan akan Relokasi Warga Desa Long Pelban & Long Lejoh, Ini Pesan Bupati Bulungan
Selain mengamankan muncikari dan pengelola hotel, kepolisian juga mengamankan 15 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan anak dibawah umur.
“Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak dibawah umur yang rata-rata umurnya 14 sampai 15 tahun,” kata Yusri.
Adapun Cynthiara Alona tidak ada dilokasi saat penggerebekan.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Agustinus Nahak menyebut kala itu kliennya sedang berada di BSD Tangerang.'
Atas perbuatannya itu Cynthiara Alona, DA, dan AA disangkakan Undang Undang Nomor 88 perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun serta Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.
(TribunKaltara.com/ Titik Wahyuningsih)