Kabar Artis
Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Beri Izin Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi
Cynthiara Alona jadi tersangka kasus eksploitasi anak dibawah umur. Ia selaku pemilik hotel Alona mengetahui adanya prostitusi di hotel miliknya
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM – Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka atas kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers hari ini, Jumat (19/3/2021).
Selain Cynthiara Alona terdapat dua tersangka lainnya yang berhasil dibekuk berinisial DA selaku muncikari dan AA sebagai pengelola hotel Alona.
Yusri menambahkan masih ada tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Baca juga: Rekam Jejak Cynthiara Alona, Pernah Umbar Tak Perawan Usia 17, Kini Terjerat Kasus Prostitusi Online
Baca juga: Profil Cynthiara Alona, Pernah Klaim Miliki Kekayaan Rp 1 Triliun, Kini Terseret Prostitusi Online
“Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, pertama inisial DA dia adalah mucikarinya, kemudian ada muncikari lainnya masih kita lakukan pengejaran,"
"Kemudian ada saudari CCA, pemilik hotel yang bersangkutan CCA ini adalah salah satu publik figur, kemudian ada saudara AA ini adalah pengelola hotel,” kata Yusri dikutip TribunKaltara.com dari siaran YouTube KH Infotainment, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut Yusri menuturkan jika Cynthiara dan dua rekannya sudah menjalani pemeriksaan dan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan terhadap ketiganya.
“Kami sudah mengintrogasi, sudah memeriksa, mem-BAP ketiganya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kita lakukan penahanan terhadap ketiganya,” papar Yusri.
Baca juga: Siapa Sisca Kohl? Mendadak Namanya Jadi Trending Topic di Twitter, Dianggap Crazy Rich TikTok
Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam pernyataannya menuturkan peran dari Cynthiara Alona selaku pemilik hotel terkait kasus eksploitasi anak.
Disampaikan oleh Yusri Yunus bahwa artis yang pernah membintangi sinetron Cinta Fitri itu dengan sadar mengetahui jika hotel yang ia miliki dijadikan sebagai tempat prostitusi.
“Di sini dia (Cynthiara) mengetahui langsung (adanya prostitusi), ada dua alat bukti cukup yang sudah kita dapati untuk bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Yusri.
Adapun motif keterlibatan Cynthiara Alona selaku pemilik hotel itu dilatarbelakangi karena kondisi perekonomian selama pandemi.
“Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hunian hotel cukup sepi. Sehingga ada peluang untuk biaya operasional, anggaran atau dana operasional itu bisa berjalan,” kata Yusri.

Untuk mengimbangi biaya operasional hotel miliknya yang sepi imbas dari pandemi, Chyntiara Alona merelakan hotelnya dijadikan tempat prostitusi.
“Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di dalam hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan, ini motif menurut tersangka kita masih dalami,” tutur Yusri Yunus.
Sedangkan penggerebekan hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa 16 Maret 2021, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Pembangunan PLTA Kayan akan Relokasi Warga Desa Long Pelban & Long Lejoh, Ini Pesan Bupati Bulungan
Selain mengamankan muncikari dan pengelola hotel, kepolisian juga mengamankan 15 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan anak dibawah umur.
“Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak dibawah umur yang rata-rata umurnya 14 sampai 15 tahun,” kata Yusri.
Adapun Cynthiara Alona tidak ada dilokasi saat penggerebekan.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Agustinus Nahak menyebut kala itu kliennya sedang berada di BSD Tangerang.'
Atas perbuatannya itu Cynthiara Alona, DA, dan AA disangkakan Undang Undang Nomor 88 perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun serta Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.
(TribunKaltara.com/ Titik Wahyuningsih)