Berita Nasional Terkini
Neno Warisman jadi Wartawan untuk Masuk ke Sidang Habib Rizieq, Aktivis PA 212 Beber Tujuannya
Neno Warisman jadi wartawan untuk masuk ke sidang Habib Rizieq, aktivis PA 212 beber tujuannya.
Karena menurutnya, jalannya sidang Rizieq Shihab ini harus diperlakukan sama dengan terdakwa lain yang hukuman dan kasusnya serupa.
"Saya mendukung apa yang sudah konstitusi katakan, jadi siapapun dia, kalau perlakuan hukum itu harusnya sama. Jadi jika terjadi perlakuan yang berbeda itu namanya disparitas, nah itu tidak benar," kata Neno.
Dirinya juga menyayangkan terkait sikap pengadilan yang tidak membolehkan masyarakat atau bahkan penasihat hukum Rizieq Shihab masuk ke dalam ruang persidangan.
Menurutnya, pelarangan penasihat hukum dan terdakwa untuk hadir di ruang sidang bisa dijadikan preseden besar bahwa telah terjadi hal yang mencederai asas demokrasi.
"Jadi ketidakhadiran penasihat hukum, terdakwa ini satu preseden besar. Dan ini mencederai sebenernya atas demokrasi yang harusnya kita jaga," tukasnya.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Zainudin mengatakan terdapat sekitar 30 anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak dapat memasuki ruang sidang.
"Perwakilan sudah ada yang masuk tadi empat orang, kalau yang sekarang terlihat sama saya (yang tertahan) ada 30an ya," kata Zainudin.
Baca juga: Kasus Bertubi Habib Rizieq Saat Mendekam di Bui, PTPN VIII Lapor ke Polisi Soal Lahan Markaz Syariah
Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Diungkap Eks Sekretaris FPI Munarman
Pihaknya saat ini tengah melakukan negosiasi kepada pengadilan terkait izin untuk keikutsertaan seluruh anggota kuasa hukum di dalam ruang sidang.
Kendati demikian, jika pihaknya tetap tidak diizinkan masuk maka sebagian yang tertahan akan mengikuti jalannya sidang via virtual.
"Saat ini empat orang di dalam sedang negosiasi, apakah diizinkan kami semua tim kuasa hukum masuk. Intinya kami akan mengikuti peraturan," jelas dia.
Untuk diektahui, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shibab melakoni sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Habib Rizieq mengaku dipaksa penuntut umum ( JPU) dan Pengadilan Negeri Jaktim mengikuti sidang.
Cara mereka memaksa Imam Besar FPI itu melalui cara online alias persidangan tanpa tatap muka langsung.
Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual, ia tak berada di ruang sidang PN Jaktim pada Jumat (19/3/2021) pagi.
Padahal pada sidang sebelumnya, Habib Rizieq telah menyatakan menolak mengikuti seluruh sidang kasus hukum yang menimpanya.