Berita Nasional Terkini

Neno Warisman jadi Wartawan untuk Masuk ke Sidang Habib Rizieq, Aktivis PA 212 Beber Tujuannya

Neno Warisman jadi wartawan untuk masuk ke sidang Habib Rizieq, aktivis PA 212 beber tujuannya.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Aktivis PA 212 Neno Wariswan saat hadir dalam persidangan Habib Rizieq. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM) 

Apabila persidangan dilakukan secara online.

Pihaknya mau ikut sidang di pengadilan dengan syarat offline, atau tatap muka langsung.

Bukan tanpa dasar, Habib Rizieq mengutarakan dalil sesuai konstitusi atas permintaannya tersebut.

Baca juga: Meski Dipaksa Pasukan 1 Truk, Habib Rizieq Tolak Sidang Virtual, Didatangi Jaksa di Rutan Bareskrim

Baca juga: Selain BWF Ini Biang Kerok Indonesia Dilarang Tampil di All England Open 2021, Marcus Gideon Murka!

Dilansir Tribunnews.com Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pentolan FPI Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.

Baca juga: Amarah Kuasa Hukum Imam FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh, Terdakwa tak Hadir, Munarman: Jangan Ngeles!

Baca juga: Drawing Liga Champions, Klub Liga Italia Rontok, 2 Tim Kejutan Isi Perempat Final, Sisihkan Juventus

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online.

Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.

"Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online. Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP. Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline," tegas Rizieq.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved