Berita Nasional Terkini
Neno Warisman jadi Wartawan untuk Masuk ke Sidang Habib Rizieq, Aktivis PA 212 Beber Tujuannya
Neno Warisman jadi wartawan untuk masuk ke sidang Habib Rizieq, aktivis PA 212 beber tujuannya.
Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual, ia tak berada di ruang sidang PN Jaktim pada Jumat (19/3/2021) pagi.
Padahal pada sidang sebelumnya, Habib Rizieq telah menyatakan menolak mengikuti seluruh sidang kasus hukum yang menimpanya.
Apabila persidangan dilakukan secara online.
Pihaknya mau ikut sidang di pengadilan dengan syarat offline, atau tatap muka langsung.
Bukan tanpa dasar, Habib Rizieq mengutarakan dalil sesuai konstitusi atas permintaannya tersebut.
Baca juga: Meski Dipaksa Pasukan 1 Truk, Habib Rizieq Tolak Sidang Virtual, Didatangi Jaksa di Rutan Bareskrim
Baca juga: Selain BWF Ini Biang Kerok Indonesia Dilarang Tampil di All England Open 2021, Marcus Gideon Murka!
Dilansir Tribunnews.com Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pentolan FPI Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021).
Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.
Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.
Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.
"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.
Baca juga: Amarah Kuasa Hukum Imam FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh, Terdakwa tak Hadir, Munarman: Jangan Ngeles!
Baca juga: Drawing Liga Champions, Klub Liga Italia Rontok, 2 Tim Kejutan Isi Perempat Final, Sisihkan Juventus
Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.
Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online.
berita nasional terkini
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Tribun Kaltara
sidang
Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab
Muhammad Rizieq Shihab
PA 212
Persaudaraan Alumni
aktivis
Neno Warisman
wartawan
kartu pers
PROFIL Dedi Mulyadi, Anggota DPR yang Mendadak Dikabarkan Mundur dari Golkar, Dulu Bupati Purwakarta |
![]() |
---|
Beda Nasib Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, IPW Kirim Pesan Khusus ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Putusan Banding, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Dibui, Terseret Kasus Kematian Mendiang Brigadir J |
![]() |
---|
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan |
![]() |
---|
Erick Thohir Terus ‘Bersih-Bersih’ Agar Korupsi Dana Pensiun BUMN tak Berulang, Terungkap di Pelindo |
![]() |
---|