Berita Nasional Terkini

Diharamkan MUI, AstraZeneca Tegas Bantah Vaksinnya Mengandung Babi, Majelis Ulama Fatwakan Ini

Diharamkan MUI, AstraZeneca tegas bantah vaksinnya mengandung babi, Majelis Ulama Indonesia fatwakan ini.

Freepik.com
Ilustrasi pembuatan vaksin AstraZeneca 

Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi.

70 Negara Termasuk yang Mayoritas Warganya Muslim Memakai Vaksin AstraZeneca Kementerian Kesehatan segera mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca, setelah BPOM dan MUI merekomendasikan penggunaannya.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat tidak ragu untuk turut divaksinasi.

Karena sudah banyak negara di negara di dunia termasuk negara muslim juga menggunakan vaksin AstraZeneca.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, MUI Balikpapan Sarankan Vaksin Malam Hari

Vaksin buatan perusahaan farmasi Inggris ini telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk negara muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.

"Serta banyak dewan islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan," ujar Nadia dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021).

Nadia menegaskan, vaksin AstraZeneca telah melalui proses pembuatan menyeluruh dan berulang kali disterilkan sehingga vaksin bersih dan baik untuk digunakan.

"Termasuk untuk kita umat muslim di Indonesia," ujarnya.

Perempuan berhijab ini menegaskan, vaksin tersebut telah dinyatakan aman dan efektif menurut organisasi kesehatan dunia WHO maupun BPOM RI.

"Artinya produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk kepada masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun. Jadi kami mengimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi," ujarnya.

Ia menyampaikan, vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun badan otoritas produk obat dan kesehatan Inggris.

"Dalam masa kedaruratan pandemi vaksin yang tersedia adalah vaksin yang terbaik untuk digunakan pemerintah harus menggunakan penggunaan berbagai macam merk vaksin covid-19 dalam rangka tentunya memenuhi kebutuhan vaksin seluruh populasi sasaran," ungkapnya.

Kajian Fiqih MUI, Sah Dipakai Dalam Kondisi Darurat

MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved