Berita Islami
Nisfu Syaban 28 Maret 2021, Ini Hukumnya Melakukan Puasa Menurut Penjelasan Ulama
Pada Bulan Syaban, bulan ke-8 dalam kalender Hijriah, disunnahkan untuk melakukan sejumlah amalan.
Penulis: - | Editor: Amiruddin
Menurut Ustadz Abdul Somad dalam video ceramahnya, hadis tentang puasa di siang hari saat Nisfu Syaban adalah daif atau lemah, tetapi boleh saja kita lakukan jika ingin berpuasa.
"Kalau mau, silakan saja, apalagi jika untuk kebaikan bersama, tetapi hadisnya lemah. Hadis puasa di bulan Syaban yang kuat adalah berpuasa di bulan-bulan haram atau mulia, yaitu Zulhijjah, Zulkaidah, Rajab dan Syaban, dan Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya di malam Nisfu.
Jadi, ini hadisnya umum bulannya, tak khusus dijelaskan harus di saat Nisfu Syaban, tetapi di bulan-bulan haram," jelas UAS.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official