Polemik Partai Demokrat
Pakar Hukum Beber Peluang Demokrat Kubu KSP Moeldoko Bisa Disahkan, Singgung UU Partai Politik
Pakar hukum beber peluang Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko bisa disahkan oleh pemerintah Jokowi, singgung UU Partai Politik.
Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.
Hasil penelitian berkas Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) oleh Kemenkumham sudah keluar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham), Yasonna Laoly sebut berkas Partai Demokrat versi KLB Moeldoko tak lengkap.
Apakah ini menerangkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang diakui pemerintah yakni kubu AHY?
Yasonna menegaskan bahwa hasil penelitian tersebut bersifat sementara alias belum dapat disimpulkan.
Kemenkumham memberikan tenggat waktu perbaikan kepada Partai Demokrat versi KLB Moeldoko untuk melengkapi, sekaligus menyempurnakan berkas.
Baca juga: SBY Panjang Lebar Curhat di YouTube Singgung Cikeas dan Sang Pencipta, Gelisah soal Partai Demokrat?
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian, kata Yasonna, berkas tersebut masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin senin atau selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
Baca juga: Benarkah Partai Demokrat Moeldoko Gagal Daftar ke Kemenkumham? Andi Arief Tiupkan Kudeta Gagal
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.