Polemik Partai Demokrat

Sudah Penuhi Syarat Sah? Menkumham Yasonna Laoly Teruskan Verifikasi Berkas Demokrat Kubu Moeldoko

Sudah penuhi syarat sah? Menkumham Yasonna Laoly teruskan verifikasi berkas Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ketum Demokrat versi KLB, Moeldoko, Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY 

TRIBUNKALTARA.COM - Sudah penuhi syarat sah? Menkumham Yasonna Laoly teruskan verifikasi berkas Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Sesuai dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atau Menkumham  Yasonna Laoly telah menerima seluruh berkas yang disampaikan oleh Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB ).

Namun, bukan berati telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, Menkumham Yasonna Laoly masih menunggu kelengkapan lain dari berkas yang diserahkan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Setelah lengkap, Menkumham Yasonna Laoly akan melanjutkan akan meneruskan verifikasi.

Baca juga: Tak Ada Moeldoko di Survei Presiden Pilihan Anak Muda, Anies Baswedan Melejit, Demokrat Ambruk

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Bocorkan Status Berkas Partai Demokrat Kubu KSP Moeldoko, Beri Waktu 7 Hari!

Setelah kisruh di tubuh Partai Demokrat hingga kini masih terus berlangsung.

Tarik menarik antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko masih terus terjadi.

Kabar terbaru berkas kubu Moeldoko yang merupakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara telah diserahkan ke Kemenkumham.

Meski Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna Laoly  mengatakan belum melnajutkan proses pemeriksaan berkas tersebut.       

Melansir Tribunnews.com Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan oleh pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), jika pihak KLB telah melengkapi berkas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya saat ini, kata Yasonna berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diterima pihaknya masih belum sempurna.

"Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak lengkap ya kami ambil keputusan," kata Menteri Yasonna saat acara penanaman 300 pohon oleh PDIP di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Adapun persyaratan kelengkapan KLB yang di maksud oleh politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu yakni yang harus mematuhi ketentuan perundang-undangan partai politik.

Serta kata dia, KLB yang terjadi pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang itu harus mematuhi peraturan Partai Demokrat yang tertuang dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca juga: SBY Panjang Lebar Curhat di YouTube Singgung Cikeas dan Sang Pencipta, Gelisah soal Partai Demokrat?

"Kan kalau dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan ad/art ya pelaksanaannya. KLB itu harus kami lihat persyaratannya, seperti 2/3 kehadiran untuk DPD, setengah DPC, ada izin Majelis Tinggi yang substansi itu, jadi harus kami cek," ungkap Yasonna.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved