Berita Nasional Terkini

SIAP-siap Dapat Hukuman ini! Ibu Kades tak Berbusana yang Tertangkap Selingkuh oleh Suami & Warga

Siap-siap dapat khukuman ini! Ibu Kades tak berbusana yang tertangkap selingkuh oleh suami & warga.

Tribun Manado
ILUSTRASI - Seorang perempuan Oknum Kepala Desa diduga selingkuh oleh bawahannya, pelaku selingkuh digerebek oleh suami dan warga. 

3 suka menyeleweng;

berselingkuh/ber·se·ling·kuh/ v bertindak atau berbuat selingkuh;

perselingkuhan/per·se·ling·kuh·an/ v hal berselingkuh;

menyelingkuhkan/me·nye·ling·kuh·kan/ v mengambil dengan maksud tidak baik, misalnya untuk kepentingan diri sendiri; menggelapkan: ia - uang kas perusahaan untuk berjudi;

perselingkuhan/per·se·ling·kuh·an/ n perihal berselingkuh: tidak semua diskotik menjadi tempat ...

Hukuman Pelaku Selingkuh

Dai sejuta views Ustaz Abdul Somad (UAS) membahas hukuman bagi orang yang selingkuh atau berzina.

Berikut jawaban dai kondang itu.

Mengutip kanal Youtube Slamet Basuki Sabtu (20/2/2021), UAS menjawab pertanyaan apa hukum Islam bagi pelakor.

“Apa hukuman bagi pelakor? Ini pasti yang buat pertanyaan perempuan, yang suaminya sudah tidak pulang-pulang, namanya Bang Toyib,” kata Ustadz Abdul Somad disambut tawa hadirin.

Menurutnya, hukuman bagi wanita pelakor yang masih gadis yakni dicambuk sampai seratus kali cambukan.

“Az-zaniyatu waz zaanii, perempuan yang menggangu laki-laki, fajliduu kulla waahidim min humaa mi`ata jalda, cambuklah mereka seratus kali cambuk kalau masih gadis,” kata UAS.

Sementara bagi wanita yang sudah menikah namun merebut suami perempuan lain, kata Ustadz Somad, hukumannya dilempar batu sampai mati.

“Kalau sudah menikah, dilempar batu sampai mampus, itu untuk perempuan,” jelasnya.

Namun UAS menyebut tidak hanya pelakor dapat hukuman berat. Tapi juga pebinor. Alias laki-laki perebut bini orang.

Sebab, menurut UAS, keberadaan perempuan pelakor tidak terlepas dari laki-laki yang juga memiliki sifat buruk.

“Tapi ini pertanyaanya tidak adil, kalau ada kasus selingkuh yang jahat (tidak hanya) perempuan pelakor-pelakor, (tapi) laki-laki juga nakal, pelakor ada karena ada senior, siapa itu senior? senang istri orang. Mudah-mudahan kampung kita dijauhkan dari pelakor dan senior,” ujarnya.

Hukum Suami atau Istri yang selingkuh di Indonesia

  • Pertanyaan

Bagaimana hukumnya bagi pelakor (perebut lelaki orang)? Apakah ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain? Saya geram sekali mengingat banyak kejadian sehubungan dengan pelakor.

  • Melansir hukumonline.com dengan judul Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’, berikut jawabannya:

Definisi Pelakor

Pelakor yang Anda sebutkan merupakan akronim dari perebut lelaki orang. Dari hasil penelusuran kami, berdasarkan peristiwa yang banyak terjadi saat ini, istilah ini identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh.

Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagaimana yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:

suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong

suka menggelapkan uang; korup

suka menyeleweng

Konsekuensi Menjadi Pelakor dari Sudut Pandang Psikologi

Menurut psikolog Anna Surti Ariani yang biasa dipanggil Nina, tidak mungkin ada pelakor kalau laki-lakinya tidak mau atau tidak menanggapi rayuan perempuan.

Menurut Nina, harusnya konsekuensi tidak hanya ditanggung oleh perempuan yang menjadi pelakor saja, tetapi juga harus ditanggung kedua belah pihak yang melakukan perzinaan.

Nina menambahkan, memang tidak bisa dipungkiri bahwa ada perempuan-perempuan yang tertarik pada laki-laki yang terlihat mapan, termasuk laki-laki yang terlihat bahagia dengan pasangannya.

Dari sudut laki-laki, ada banyak alasan yang bisa membuat mereka tertarik pada perempuan lain yang bukan istrinya.

Ada yang karena merasa bermasalah dengan istrinya dan kesulitan mencari jalan keluar.

Ada yang karena tidak mendapatkan kebutuhannya dari istrinya. Ada yang bosan pada istrinya. Bahkan ada yang karena membutuhkan tantangan-tantangan baru.

Kalau si suami memperjelas bahwa dia tidak berminat menjalin hubungan di luar perkawinannya, tentunya tidak akan ada istilah 'pelakor'.

Risiko Hukum Pelakor

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor yang Anda sebutkan.

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apa sanksi yang dapat menjerat pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, berikut penjelasannya.

Pada dasarnya, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, misalnya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.

Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga.

Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 284

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zina adalah:

Persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Dari ketentuan di atas, tampak bahwa baik pelakor (sebagai perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain) yang Anda tanyakan, maupun laki-laki yang telah mempunyai pasangan sah (suami yang direbut oleh pelakor) dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP.

Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah atau istri yang suaminya direbut oleh pelakor yang Anda sebutkan.

Ditegaskan pula oleh R Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dimalukan).

R Soesilo menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.

Akan tetapi, karena pada dasarnya upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam penyelesaian suatu masalah, kami menyarankan bagi pasangan sah yang dirugikan untuk lebih mengedepankan upaya kekeluargaan dengan pasangan (suami) maupun pelakor tersebut dengan mengingat tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri.

Contoh Kasus

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat Nomor 42/PID/2017/PT.KAL BAR (“Putusan PT Kalbar 42/2017”), dimana sebelumnya pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 139/Pid.B/2017/PN.PTK (“Putusan PN Pontianak 139/2017”), terdakwa yang merupakan seorang perempuan dan berstatus sebagai istri sah telah terbukti secara sah dan menyakinkan berbuat zina pada sebuah hotel dengan seorang laki-laki (yang juga sudah menikah sah dengan perempuan lain) berdasarkan Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b KUHP.

Majelis hakim pada pengadilan negeri menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain dengan alasan bahwa terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan selama 8 bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Namun, kemudian penuntut umum mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut dan hakim pengadilan tinggi Pontianak mengabulkan banding serta memperbaiki Putusan PN Pontianak 139/2017 hanya sekedar mengenai lamanya pidana dan masa percobaan yang dijatuhkan yakni menjadi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain dengan alasan bahwa terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan selama 1 (satu) tahun telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diputuskan Putusan PT Kalbar 42/2017.

Baca juga: Balasan Ririe Fairus Usai Ayah Nissa Sabyan Membantah Putrinya Selingkuh dengan Ayus

Baca juga: NEWS VIDEO Balasan Ririe Fairus Usai Ayah Nissa Sabyan Membantah Putrinya Selingkuh dengan Ayus

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 139/Pid.B/2017/PN.PTK;
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat Nomor 42/PID/2017/PT.KAL BAR.

Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Psikolog Anna Surti Ariani, via telepon pada 29 November 2018, pukul 11.07 WIB.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved