Berita Nasional Terkini
Bahaya! Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Media Sosial, Data Diri Bisa Disalahgunakan
Berbahaya! Jangan unggah sertifikat digital yang didapat seusai vaksinasi, data pribadi bisa tersebar.
TRIBUNKALTARA.COM - Berbahaya! Jangan unggah sertifikat digital yang didapat seusai vaksinasi, data pribadi bisa tersebar.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tak menyebarluaskan sertifikat digital yang diperoleh setalah melakukan vaksinasi.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19, akan mendapat kartu vaksinasi berbentuk fisik.
Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat berbentuk digital yang bisa diunduh melalui situs pedulilindungi.id.
Baca juga: Soal Vaksinasi Covid-19 Bagi Lanjut Usia, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan Kota Tarakan
Dikutip TribunKaltara.com dari Tribunnews.com, untuk masyarakat yang telah menerima sertifikat ini, pemerintah mengingatkan agar tidak menyebarluaskan atau membagikannya melalui media sosial.
]Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.
"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita," kata Wiku dalam keterangannya, dikutip dari situs Covid19.go.id..
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, juga mengimbau masyarakat agar melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital dari aplikasi PeduliLindungi.
“Ingin saya sampaikan agar sertifikat Vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial,” ujarnya usai meninjau Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa (16/03/2021).
Menteri Johnny menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.
Baca juga: CJH Wajib Vaksinasi Covid-19, Kadinkes Tarakan dr Witoyo: Ada 150 Calon Haji yang Akan Divaksin
“Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” jelasnya, dikutip dari situs Kominfo.
Menurut Menkominfo, QR Code yang tertera di sertifikat penting untuk dilindungi agar dapat menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sertifikat Vaksinasi yang ada data pribadinya hanya untuk kepentingan kita sendiri, dan kepentingan yang memang berurusan dengan sertifikat, misalnya untuk dokumen perjalanan dan sebagainya," tandasnya.
Wacana Jadi Syarat Bepergian
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar dapat digunakan sebagai syarat kegiatan tertentu.
"Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata dia dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/3/2021).